
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, dalam kegiatan bimbingan teknis dengan tema “Pengelolaan Telesurvei terkait Rancangan Undang-Undang” di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta.|Foto: Sari/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Keahlian (BK) DPR RI melalui Pusat Analisis Keparlemenan menggelar bimbingan teknis dengan tema “Pengelolaan Telesurvei terkait Rancangan Undang-Undang” yang berlangsung pada 11–13 Agustus 2026 di Gedung Nusantara II, DPR RI. Workshop yang menghadirkan pendamping dari Persatuan Survei Opini Publik Indonesia (PERSEPI) ini dirancang sebagai bentuk evaluasi dan penyesuaian metode agar pelaksanaannya semakin optimal.
Pelatihan tersebut merupakan bagian dari langkah penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya bagi sekitar 25 orang Analis Legislatif yang didedikasikan untuk mengawal metode Telesurvei. Upaya ini sejalan dengan komitmen BK DPR RI yang terus melakukan transformasi digital dalam pelaksanaan fungsi legislasi di tahun 2026.
Telesurvei merupakan sebuah inovasi yang melibatkan publik untuk memastikan setiap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) bersumber dari data yang akurat dan aspirasi masyarakat yang terukur (evidence-based policy making).
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menegaskan bahwa Telesurvei mengubah cara parlemen dalam menyusun instrumen hukum. Melalui metode ini, BKD bergerak secara mandiri untuk mengumpulkan pandangan publik terhadap isu-isu spesifik sebelum naskah akademik dan draf RUU disusun.
"Telesurvei ini adalah ikhtiar kita untuk menjadikan setiap penyusunan legislasi berbasiskan pada bukti dan aspirasi publik. Setiap kali Badan Keahlian akan menyusun naskah akademik, Pusat Analisis Keparlemenan melakukan survei ke sejumlah responden untuk mengetahui secara presisi pandangan masyarakat terkait isu dalam RUU tersebut," ungkapnya di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Dampak dari transformasi ini telah terlihat nyata. Pada tahun 2026, BK DPR RI menargetkan 12 RUU untuk dilakukan telesurvei. Saat ini, 5 RUU di antaranya telah rampung disurvei. Hasil dari telesurvei tersebut telah dipresentasikan kepada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait dan dijadikan landasan dalam merumuskan rancangan undang-undang.
Guru Besar Universitas Jember itu juga menyampaikan bahwa Telesurvei memiliki peran yang sangat spesifik dan berbeda dengan aplikasi partisipasi publik lainnya, seperti SIMASLEG.
"Kalau SIMASLEG, semua publik bisa berpartisipasi secara aktif untuk memberi masukan. Sedangkan Telesurvei disusun secara metodologis agar mencerminkan keterwakilan wilayah, gender, usia, pekerjaan, dan pendidikan. Tujuannya adalah menguji secara khusus pertanyaan-pertanyaan strategis yang akan masuk ke dalam RUU," jelasnya.
Menyadari bahwa instrumen survei membutuhkan tingkat akurasi tinggi dan rentan terhadap bias, Bayu menekankan bahwa para analis harus dibekali kompetensi yang mumpuni. Melalui kerja sama dengan PERSEPI dalam bimbingan teknis ini, diharapkan metodologi telesurvei yang dijalankan BK DPR RI semakin akurat dan sesuai dengan standar survei opini publik yang kredibel.
"Agar tidak terjadi bias, teman-teman analis harus memiliki kompetensi yang sangat baik untuk memetakan representasi responden dan menyusun pertanyaan. Menggandeng pakar dari PERSEPI adalah langkah kita agar metodologi yang digunakan semakin akurat dan sesuai dengan standar survei opini publik yang kredibel," pungkasnya. (hvt/rdn)