E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|APBN|UMKM|Ekspor|listrik|perikanan|karhutla|Bank Indonesia|PIP|PNBP|WNA|KIP|Naturalisasi
Jakarta:
Sebagian Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 63%
Angin: 13 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|APBN|UMKM|Ekspor|listrik|perikanan|karhutla|Bank Indonesia|PIP|PNBP|WNA|KIP|Naturalisasi
Jakarta:
Sebagian Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 63%
Angin: 13 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|APBN|UMKM|Ekspor|listrik|perikanan|karhutla|Bank Indonesia|PIP|PNBP|WNA|KIP|Naturalisasi
Jakarta:
Sebagian Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 63%
Angin: 13 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Komisi XIII Dukung Pemerintah Perketat Naturalisasi WNA Demi Lindungi Aset Nasional

Diterbitkan
Senin, 10 Agu 2026 13.35 WIB
Bagikan:
Komisi XIII Dukung Pemerintah Perketat Naturalisasi WNA Demi Lindungi Aset Nasional

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya. |Foto: Runi/Karisma

PARLEMENTARIA, ​Jakarta – Komisi XIII DPR RI mendukung penuh langkah tegas pemerintah untuk memperketat proses naturalisasi Warga Negara Asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Kebijakan ini dinilai krusial guna melindungi aset nasional serta mencegah penyalahgunaan status kewarganegaraan untuk kepentingan kepemilikan properti dan lahan.

 

​Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan bahwa pemerintah harus memiliki regulasi yang jelas dan komprehensif. Menurutnya, pemberian status WNI tidak boleh sekadar didasarkan pada alasan praktis seperti status atlet, investasi, maupun ikatan pernikahan.

Lihat Juga :

Komisi XIII Setujui Tambahan Anggaran Komnas HAM & Komnas Perempuan, Demi Lindungi Hak Korban

Komisi XIII Setujui Tambahan Anggaran Komnas HAM & Komnas Perempuan, Demi Lindungi Hak Korban

Komisi XIII Desak Pemerintah Selesaikan Masalah Stateless bagi Anak Perkawinan Campuran

Komisi XIII Desak Pemerintah Selesaikan Masalah Stateless bagi Anak Perkawinan Campuran

 

​"Menjadi warga negara itu bukan hanya soal utilitarian untuk jadi atlet, menanam investasi, menikah, atau bahkan penguasaan aset. Seseorang yang memilih menjadi WNI harus sadar dan mau mengintegrasikan dirinya secara totalitas bukan hanya status hukum, tetapi juga budaya, nilai sosial, hingga falsafah Pancasila," ujar Willy melalui rilis yang disampaikan kepada Parlemetaria di Jakarta, Minggu (9/8/2026).

 

​Ia membandingkan proses naturalisasi di sejumlah negara lain yang menerapkan standar ketat. Australia, misalnya, mensyaratkan masa residensi yang panjang, kontribusi pajak, serta ujian integrasi budaya. Sementara di Swiss, pemohon wajib tinggal selama belasan tahun dan menjalani evaluasi langsung dari komunitas lokal terkait sejauh mana mereka terasimilasi secara kultural.

 

​Dirinya pun menekankan pentingnya pengawasan agar kewarganegaraan Indonesia tidak dimanfaatkan untuk menguasai sumber daya strategis. Maka dari itu, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh lagi membiarkan wilayah pesisir pantai dikuasai oleh WNI hasil naturalisasi yang mengabaikan kepentingan nasional, serta menghindarkan negara dari kerugian sosial dan ekonomi akibat proses pewarganegaraan yang longgar.

 

​Dukungan dari Komisi XIII DPR RI ini merespons langkah Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang sebelumnya mengumumkan rencana pengetatan aturan naturalisasi biasa.

 

​Dalam kesempatan terpisah pada Jumat (7/8/2026) lalu, Supratman mengungkapkan bahwa pemerintah menemukan indikasi sejumlah permohonan naturalisasi diajukan oleh WNA yang telah memiliki usaha di Indonesia tanpa menyertakan anggota keluarga inti.

 

Oleh karena itu, ia menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa tujuan permohonan menjadi WNI bukan semata-mata untuk mengamankan aset bisnis atau memperoleh Hak Milik atas tanah di Indonesia. (Ndy/um)

Berita terkait

Komisi XIII Setujui Tambahan Anggaran Komnas HAM & Komnas Perempuan, Demi Lindungi Hak Korban
Politik dan Keamanan
Komisi XIII Setujui Tambahan Anggaran Komnas HAM & Komnas Perempuan, Demi Lindungi Hak Korban
Komisi XIII Desak Pemerintah Selesaikan Masalah Stateless bagi Anak Perkawinan Campuran
Politik dan Keamanan
Komisi XIII Desak Pemerintah Selesaikan Masalah Stateless bagi Anak Perkawinan Campuran
Komisi XIII Dukung Pemerintah Bentuk TGPF Temukan Fakta Kerusuhan Agustus 2025
Politik dan Keamanan
Komisi XIII Dukung Pemerintah Bentuk TGPF Temukan Fakta Kerusuhan Agustus 2025
Tags:#WNA#Naturalisasi
Sebelumnya

Martin Manurung: Gubernur BI Baru Harus Mampu Jaga Independensi dan Kepercayaan Pasar

Selanjutnya

Riyono “Caping” Dorong Penguatan UMKM Perikanan Berorientasi Ekspor

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1055)
  • Industri dan Pembangunan(3687)
  • Isu Lainnya(1045)
  • Kesejahteraan Rakyat(3691)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4564)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|APBN|UMKM|Ekspor|listrik|perikanan|karhutla|Bank Indonesia|PIP|PNBP|WNA|KIP|Naturalisasi
Jakarta:
Sebagian Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 63%
Angin: 13 km/h