
Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru.|Foto: Devi/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengusulkan agar mekanisme pengujian terhadap tindakan penyitaan atau perampasan aset sebelum perkara pokok diperiksa tidak menggunakan konsep praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Menurutnya, mekanisme tersebut lebih tepat dikembangkan melalui konsep pra judicial yang diatur secara khusus dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA).
Menurut legislator yang akrab disapa Gus Falah tersebut, keberadaan mekanisme tersebut penting untuk memastikan setiap tindakan perampasan aset oleh aparat penegak hukum dapat diuji secara hukum sebelum memasuki proses persidangan pokok. Pengujian itu, kata dia, harus mampu menilai baik aspek formal maupun materiil agar tujuan penegakan hukum berjalan beriringan dengan perlindungan hak warga negara.
"Bahwa memang diperlukan pengujian proses perampasan aset baik formalitas dan materil ini untuk menjawab tujuan hukum, keadilan dan kepastian serta perlindungan hak asasi manusia yang diatur dalam konstitusi kita, Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) tentang hak milik pribadi dan harta benda UUD 1945," ujar Gus Falah dalam keterangannya kepada Parlementaria, di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Lebih lanjut, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini pun mengusulkan agar pengaturan mengenai mekanisme pengujian tersebut dimasukkan ke dalam hukum acara khusus dalam RUU Perampasan Aset. Dengan demikian, aturan tersebut dapat menjadi ketentuan yang bersifat lex specialist terhadap KUHAP baru, sehingga hal-hal yang belum diatur dalam KUHAP dapat mengikuti hukum acara yang diatur dalam undang-undang tersebut.
"Terkait proses pengujian tersebut dari tindakan aparat melakukan perampasan, istilah yang saya coba sampaikan bukan praperadilan tapi pra judicial. Di beberapa kesempatan RDP terkait proses pembahasan RUU Perampasan Aset, saya menyarankan RUU ini nantinya memiliki hukum acara khusus dan lex specialist dari aturan yang ada. Artinya, hal yang tidak diatur dalam KUHAP baru mengikuti proses hukum acara yang diatur dalam RUU Perampasan Aset ini," tutur dia.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa mekanisme pengujian tersebut tidak boleh membuka ruang bagi penyalahgunaan atau memperlambat proses penegakan hukum. Karena itu, syarat formil dan materiil untuk mengajukan pengujian harus dirumuskan secara ketat serta disertai batas waktu penyelesaian perkara yang jelas.
Selain itu, Gus Falah memandang pembentuk undang-undang juga perlu menentukan desain putusan dalam mekanisme tersebut. Menurutnya, perlu dipastikan apakah putusan nantinya bersifat final and binding atau masih dimungkinkan adanya upaya hukum lanjutan berupa pemeriksaan terakhir di Mahkamah Agung.
"Syarat formil dan materilnya harus ketat dan punya batas waktu penyelesaian perkara. Konsepnya apakah putusannya final and binding atau konsep lain ada upaya hukum berupa pemeriksaan terakhir di Mahkamah Agung," pungkasnya. (ujm/rdn)