E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Berita DPR|Komisi XII|Baleg|Komisi VIII|RUU Reforma Agraria|Komisi III|Komisi X|Komisi XI|Komisi IX|BKSAP|Pansus|Komisi V|Komisi I
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 36°C
Lembab: 65%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Berita DPR|Komisi XII|Baleg|Komisi VIII|RUU Reforma Agraria|Komisi III|Komisi X|Komisi XI|Komisi IX|BKSAP|Pansus|Komisi V|Komisi I
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 36°C
Lembab: 65%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Berita DPR|Komisi XII|Baleg|Komisi VIII|RUU Reforma Agraria|Komisi III|Komisi X|Komisi XI|Komisi IX|BKSAP|Pansus|Komisi V|Komisi I
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 36°C
Lembab: 65%
Angin: 4 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Penyitaan Aset sebelum Persidangan Pokok Perlu Diuji, Lex Specialist dalam RUU PA

Diterbitkan
Rabu, 5 Agu 2026 10.51 WIB
Bagikan:
Penyitaan Aset sebelum Persidangan Pokok Perlu Diuji, Lex Specialist dalam RUU PA

Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru.|Foto: Devi/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengusulkan agar mekanisme pengujian terhadap tindakan penyitaan atau perampasan aset sebelum perkara pokok diperiksa tidak menggunakan konsep praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Menurutnya, mekanisme tersebut lebih tepat dikembangkan melalui konsep pra judicial yang diatur secara khusus dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA).

 

Menurut legislator yang akrab disapa Gus Falah tersebut, keberadaan mekanisme tersebut penting untuk memastikan setiap tindakan perampasan aset oleh aparat penegak hukum dapat diuji secara hukum sebelum memasuki proses persidangan pokok. Pengujian itu, kata dia, harus mampu menilai baik aspek formal maupun materiil agar tujuan penegakan hukum berjalan beriringan dengan perlindungan hak warga negara.

Lihat Juga :

Antara Penyitaan atau Perampasan Aset, RUU Harus Jamin Perlindungan Hak Masyarakat

Antara Penyitaan atau Perampasan Aset, RUU Harus Jamin Perlindungan Hak Masyarakat

Penentuan Terminologi “Perampasan” atau “Pemulihan” dalam Pembahasan RUU PA Harus Hati-Hati

Penentuan Terminologi “Perampasan” atau “Pemulihan” dalam Pembahasan RUU PA Harus Hati-Hati

 

"Bahwa memang diperlukan pengujian proses perampasan aset baik formalitas dan materil ini untuk menjawab tujuan hukum, keadilan dan kepastian serta perlindungan hak asasi manusia yang diatur dalam konstitusi kita, Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) tentang hak milik pribadi dan harta benda UUD 1945," ujar Gus Falah dalam keterangannya kepada Parlementaria, di Jakarta, Rabu (5/8/2026). 

 

Lebih lanjut, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini pun mengusulkan agar pengaturan mengenai mekanisme pengujian tersebut dimasukkan ke dalam hukum acara khusus dalam RUU Perampasan Aset. Dengan demikian, aturan tersebut dapat menjadi ketentuan yang bersifat lex specialist terhadap KUHAP baru, sehingga hal-hal yang belum diatur dalam KUHAP dapat mengikuti hukum acara yang diatur dalam undang-undang tersebut.

 

"Terkait proses pengujian tersebut dari tindakan aparat melakukan perampasan, istilah yang saya coba sampaikan bukan praperadilan tapi pra judicial. Di beberapa kesempatan RDP terkait proses pembahasan RUU Perampasan Aset, saya menyarankan RUU ini nantinya memiliki hukum acara khusus dan lex specialist dari aturan yang ada. Artinya, hal yang tidak diatur dalam KUHAP baru mengikuti proses hukum acara yang diatur dalam RUU Perampasan Aset ini," tutur dia.

 

Meski demikian, ia menegaskan bahwa mekanisme pengujian tersebut tidak boleh membuka ruang bagi penyalahgunaan atau memperlambat proses penegakan hukum. Karena itu, syarat formil dan materiil untuk mengajukan pengujian harus dirumuskan secara ketat serta disertai batas waktu penyelesaian perkara yang jelas.

 

Selain itu, Gus Falah memandang pembentuk undang-undang juga perlu menentukan desain putusan dalam mekanisme tersebut. Menurutnya, perlu dipastikan apakah putusan nantinya bersifat final and binding atau masih dimungkinkan adanya upaya hukum lanjutan berupa pemeriksaan terakhir di Mahkamah Agung.

 

"Syarat formil dan materilnya harus ketat dan punya batas waktu penyelesaian perkara. Konsepnya apakah putusannya final and binding atau konsep lain ada upaya hukum berupa pemeriksaan terakhir di Mahkamah Agung," pungkasnya. (ujm/rdn)

Berita terkait

Antara Penyitaan atau Perampasan Aset, RUU Harus Jamin Perlindungan Hak Masyarakat
Politik dan Keamanan
Antara Penyitaan atau Perampasan Aset, RUU Harus Jamin Perlindungan Hak Masyarakat
Penentuan Terminologi “Perampasan” atau “Pemulihan” dalam Pembahasan RUU PA Harus Hati-Hati
Politik dan Keamanan
Penentuan Terminologi “Perampasan” atau “Pemulihan” dalam Pembahasan RUU PA Harus Hati-Hati
Gus Falah Dorong Tata Kelola Aset Rampasan Diatur Lebih Efektif dalam RUU PA
Politik dan Keamanan
Gus Falah Dorong Tata Kelola Aset Rampasan Diatur Lebih Efektif dalam RUU PA
Tags:#RUU Perampasan Aset
Sebelumnya

Soroti Modus TPPO Berkedok Wisata, Abdullah Desak Strategi Pencegahan Diperbarui

Selanjutnya

Penegakan Hukum Kasus Bryan Ebem Harus Proporsional dan Jaga Ruang Digital

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1189)
  • Industri dan Pembangunan(4081)
  • Isu Lainnya(1088)
  • Kesejahteraan Rakyat(4071)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4957)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi VIII#Komisi IV#Komisi IX#BKSAP#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Laporan Kinerja DPR RI Tahun Sidang 2025-2026 DPR RI Berdampak : Wujudkan Daulat Rakyat Melalui Parlemen Modern, Demokratis, dan Responsif

Full Akses : https://anyflip.com/fhwbw/tjuv

Parlemen Remaja 2026
HUT DPR RI Ke-81
Majalah Parlementaria Edisi 259

Link: https://online.anyflip.com/fhwbw/eljp/mobile/index.html

Magang PPID Setjen DPR RI

Link: https://magang.dpr.go.id/register?lowongan=84

Turut berduka cita atas musibah tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Minggu (13/9/2026).

Turut berduka cita atas musibah tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Minggu (13/9/2026).

Lomba Orasi Bintang Orator
Lomba Orasi Bintang Orator
Lomba Orasi Bintang Orator

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Berita DPR|Komisi XII|Baleg|Komisi VIII|RUU Reforma Agraria|Komisi III|Komisi X|Komisi XI|Komisi IX|BKSAP|Pansus|Komisi V|Komisi I
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 36°C
Lembab: 65%
Angin: 4 km/h