
Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal (Daeng Ical) saat menghadiri Kunjungang Kerja Komisi I DPR RI di Bali.|Foto : Clarissa/Alma
PARLEMENTARIA, Denpasar — RUU Pusat Finansial Internasional (PFII) telah disahkan DPR RI bersama Pemerintah beberapa waktu lalu. Pusat finansial yang direncanakan akan berpusat di Bali ini, tentu saja, membawa angin segar bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Namun, di sisi lain menyimpan potensi tantangan ketahanan nasional yang signifikan. Karrna itu, Komisi I DPR RI menekankan pentingnya penguatan aspek deteksi dini dan kemampuan profiling terhadap para investor serta lembaga asing yang masuk melalui RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).
Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, menyatakan bahwa arus investasi global yang masuk ke Indonesia tidak boleh dilihat hanya dari sudut pandang potensi ekonomi semata, tetapi juga dari kacamata pertahanan dan ketahanan negara.
"Kita mesti memiliki kemampuan untuk mendeteksi dini bagaimana orang-orang atau lembaga yang mau masuk ke Indonesia melalui Bali dalam aktivitas financing internasional ini. Kita bisa profiling latar belakangnya dan hubungannya dengan kelembagaan lain yang berpotensi memberikan tekanan terhadap ketahanan nasional," ungkap Syamsu Rizal saat ditemui Parlementaria seusai Kunjungan Kerja Komisi I DPR RI di Denpasar, Bali, Sabtu (25/7/2026).
Menurutnya, kewaspadaan tinggi sangat diperlukan mengingat beberapa entitas atau individu dari luar negeri memiliki rekam jejak maupun hubungan kerja sama geopolitik yang kompleks dan beragam, seperti bersinggungan dengan negara-negara tertentu yang dinamika diplomasinya sensitif bagi Indonesia, seperti Israel dan negara mitra lainnya.
Penguatan kemampuan deteksi dan profiling ini nantinya akan diakomodasi dan dinaungi secara resmi melalui RUU KKS yang saat ini tengah digodok DPR. Dengan adanya aturan antisipatif ini, kementerian dan lembaga penegak hukum diberikan kewenangan serta keluwesan yang jelas untuk melakukan langkah preventif.
"DPR memberikan keluwesan dalam undang-undang ini sehingga ke depannya ada inisiatif-inisiatif tertentu yang bisa diakomodasi. Regulasi ini disiapkan agar adaptif dan mampu mengantisipasi ancaman bukan hanya untuk 5 atau 10 tahun ke depan," pungkas Politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Oleh sebab itu, Syamsu Rizal berharap RUU KKS dapat segera disahkan menjadi undang-undang agar mampu bertindak adaptif serta mengantisipasi berbagai tantangan keamanan siber hingga jangka panjang. Ia menekankan bahwa regulasi tersebut disiapkan untuk menghadapi potensi ancaman yang diproyeksikan terjadi dalam rentang waktu yang lebih panjang.(clr/rdn)