
Anggota Komisi XIII DPR, Bias Layar, saat melakukan peninjauan ke Kantor Imigrasi Kupang, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).|Foto: Rizki/Karisma
PARLEMENTARIA, Kupang – Anggota Komisi XIII DPR RI Bias Layar mendorong penyelesaian sengketa tanah adat di Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui dialog, musyawarah, dan pendekatan yang humanis. Menurutnya, konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat, pemerintah, maupun pihak swasta perlu ditangani secara adil agar tidak berkembang menjadi persoalan hak asasi manusia (HAM).
Hal tersebut disampaikannya saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Kupang, NTT, Rabu (22/7/2026), bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kantor Wilayah Kementerian HAM.
Perlu diketahui, sebagian besar konflik agraria di NTT berawal dari persoalan penguasaan lahan yang bersinggungan dengan kepentingan investasi maupun perusahaan. Sebab itu, penyelesaiannya tidak cukup hanya mengandalkan satu lembaga, tetapi memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menilai pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga Komnas HAM perlu memperkuat koordinasi untuk mencari solusi yang mampu melindungi hak masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum. "Penyelesaian persoalan seperti ini harus mengedepankan komunikasi dan musyawarah sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar," ujar Bias.
Ia juga mengingatkan bahwa konflik agraria yang tidak diselesaikan dengan baik berpotensi memicu tindak kekerasan. Maka dari itu, ia meminta seluruh pihak mengutamakan langkah preventif dan pendekatan persuasif dalam setiap proses penyelesaian sengketa.
Di sisi lain, ia juga menyoroti persoalan nilai pembebasan lahan yang dinilai kerap menjadi sumber ketidakpuasan masyarakat. Menurutnya, proses pengadaan tanah harus dilakukan secara transparan, berkeadilan, dan memperhatikan hak-hak masyarakat adat agar tidak memunculkan konflik baru.
Dalam kesempatan tersebut, Bias meminta Komnas HAM terus menjalankan perannya sebagai fasilitator dalam mendorong penyelesaian konflik agraria melalui pendekatan berbasis hak asasi manusia serta memperkuat komunikasi dengan seluruh pihak yang terlibat.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengungkapkan bahwa persoalan agraria masih menjadi laporan terbanyak yang diterima Komnas HAM di NTT. Hingga saat ini tercatat 19 pengaduan terkait konflik agraria, disusul 13 pengaduan mengenai dugaan ketidakprofesionalan atau pelanggaran prosedur oleh aparat penegak hukum, serta 9 pengaduan dalam kategori lainnya.
Berdasarkan pihak yang paling banyak diadukan, Polri menempati urutan pertama dengan 19 pengaduan, diikuti pemerintah daerah sebanyak 10 pengaduan, dan kementerian atau pemerintah pusat sebanyak 7 pengaduan.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan agraria masih menjadi salah satu tantangan utama dalam perlindungan HAM di NTT.
Oleh karena itu, Komisi XIII DPR RI menilai sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, Komnas HAM, lembaga terkait, dan para pemangku adat perlu terus diperkuat agar setiap sengketa tanah dapat diselesaikan secara damai, adil, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (qq/um)