E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
AIPA Caucus 2026|ASEAN|Revitalisasi Sekolah|BBM|Pariwisata|LPG|sekolah|Bali|Konflik Agraria|Kesehatan|Guru|Ekonomi|layanan kesehatan
Jakarta:
Cerah
32°C
Terasa: 36°C
Lembab: 46%
Angin: 6 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
AIPA Caucus 2026|ASEAN|Revitalisasi Sekolah|BBM|Pariwisata|LPG|sekolah|Bali|Konflik Agraria|Kesehatan|Guru|Ekonomi|layanan kesehatan
Jakarta:
Cerah
32°C
Terasa: 36°C
Lembab: 46%
Angin: 6 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
AIPA Caucus 2026|ASEAN|Revitalisasi Sekolah|BBM|Pariwisata|LPG|sekolah|Bali|Konflik Agraria|Kesehatan|Guru|Ekonomi|layanan kesehatan
Jakarta:
Cerah
32°C
Terasa: 36°C
Lembab: 46%
Angin: 6 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Bali Jadi Model Nasional, Komisi II Kawal Legalisasi Aset Pura Tanpa Biaya

Diterbitkan
Kamis, 23 Jul 2026 09.56 WIB
Bagikan:
Bali Jadi Model Nasional, Komisi II Kawal Legalisasi Aset Pura Tanpa Biaya

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin, dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI ke Provinsi Bali, yang berlangsung di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Panjer, Denpasar.|Foto: Nadya/Karisma

PARLEMENTARIA, Denpasar — Komisi II DPR RI menunjuk keberhasilan sertifikasi massal tahap pertama terhadap sekitar 62 tanah pura di Bali sebagai tolok ukur (pilot project) percepatan legalisasi aset keagamaan secara nasional. Sertifikasi tempat ibadah dinilai krusial guna menutup celah sengketa dan mencegah potensi gugatan hukum dari ahli waris pemberi lahan di masa mendatang.


Apresiasi dan catatan strategis ini mengemuka dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI ke Provinsi Bali, yang berlangsung di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Panjer, Denpasar, Rabu (22/7/2026).


Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin memastikan langsung kepada masyarakat penerima bahwa skema pendaftaran dan penerbitan sertifikat untuk tanah pura berjalan mudah, cepat, dan tanpa dipungut biaya. Zulfikar menjelaskan, berdasarkan dialog langsung dengan warga di lokasi, BPN di Bali terbukti menerapkan sistem 'jemput bola' ke desa-desa adat. Selama kepemilikan fisik dan pengelolaannya jelas (clear and clean) serta dikelola oleh pemangku atau pengempon pura, BPN dapat langsung memproses legalitasnya tanpa hambatan birokrasi.

Lihat Juga :

Komitmen Komisi II Kawal Penyelesaian Konflik Agraria dan Tata Kelola HGU

Komitmen Komisi II Kawal Penyelesaian Konflik Agraria dan Tata Kelola HGU

Komisi X Sebut Bali Jadi Role Model Pemanfaatan Data BPS

Komisi X Sebut Bali Jadi Role Model Pemanfaatan Data BPS


“Tadi kita sempat bincang-bincang sebentar bahwa proses persertifikatan aset pemda dan aset masyarakat itu, terutama di Bali berupa Pura, sangat mudah. Bahkan jemput bola dan tanpa dipungut biaya. Prosesnya begitu memang sudah clean and clear, dinyatakan bahwa mereka ini menguasai, menggunakan, memanfaatkan, ada pemangkunya, langsung saja bisa diproses. Ini penting untuk kepastian penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan menghindari sengketa atau konflik baik saat ini maupun saat yang akan datang,” ungkap Zulfikar.


Dukungan serupa disuarakan Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno yang menekankan bahwa Komisi II menjalankan fungsi pengawasan secara aktif agar BPN secepatnya menuntaskan sertifikasi pura yang status hukumnya belum jelas.


“Sangat penting dan sangat relevan karena banyak sekali pura-pura yang statusnya masih belum jelas. Sehingga memang ATR/BPN harus segera membereskan semua persoalan-persoalan yang ada di Bali. Makanya hari ini kita dari Komisi II mendorong tugas kita sebagai pengawasan untuk tetap memberikan support pada ATR/BPN secepatnya untuk membereskan semua persoalan yang ada di Bali,” tegas Romy.


Di sisi lain, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyoroti lambatnya realisasi sertifikasi rumah ibadah secara nasional, di mana baru sekitar 8.200 dari 93.000 target rumah ibadah yang tersertifikasi. Mardani menerangkan, hambatan utama terjadi karena penyerahan lahan di masa lalu berprinsip sukarela tanpa bukti legalitas di awal. Ketika nilai ekonomi tanah melonjak, ketiadaan dokumen hukum yang sah rentan memicu gugatan dari keturunan atau ahli waris pihak pemberi lahan.


“Secara data secara nasional, baru 8.200 dari 93.000 tempat ibadah yang disertifikatkan secara nasional. Rata-rata masyarakat kita itu urusan rumah ibadah sukarela, tidak ada asas legalitas di awal. Nah ketika kita mulai legalkan, karena dia sukarela, sustainability-nya agak problem. Problemnya adalah nanti akan ada gugatan dari banyak keturunannya. Wajibnya kolaborasi. Kemendagri bantu agar semua Pemda dari RT, RW, Lurah, Camat bantu. Kementerian Agama serukan agar para tokoh masyarakat bantu. Dan ATR/BPN-nya harus secara proaktif mengunjungi, menyurati, ayo kita buka pendaftaran proses pengurusan legalitas tanah rumah ibadah gratis,” dorong Mardani.


Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengapresiasi kerapian struktur desa adat di Bali yang membuat sertifikasi pura relatif minim sengketa. Ia berharap pola sukses di Bali ini dapat ditularkan ke provinsi lain untuk percepatan sertifikasi tempat ibadah agama lainnya.


“Program sertifikasi fasilitas sosial seperti rumah ibadah ini kan program Kementerian ATR/BPN dan kali ini kita melakukan penyerahan sertifikat terhadap pura sekitar 62 di Bali untuk tahap pertama ini dan ini sebenarnya diharapkan terjadi di seluruh Indonesia untuk semua fasilitas ibadah. Dengan begitu maka kepastian alas hukum hak dari rumah ibadah itu kemudian menjadi lebih pasti. Cuma memang problemnya saat ini yang bisa cepat dan mudah itu Bali, karena pura itu sangat bisa di-manage dengan baik, hampir semua desa ada puranya dan relatif tidak banyak persoalan atau sengketa kepemilikan. Nah mudah-mudahan ke provinsi lain untuk rumah ibadah agar bisa kita lakukan,” ujar Deddy.


Pemberitaan media-media lokal di Bali sering melaporkan kekhawatiran sebagian masyarakat adat bahwa sertifikasi BPN dapat mengubah status tanah pura menjadi komoditas yang bisa diperjualbelikan. Namun, sosialisasi gencar dari media lokal dan tokoh adat belakangan mulai menyadarkan warga bahwa sertifikat justru menjadi benteng hukum terkuat untuk melindungi tanah druwe desa dari penyerobotan pihak luar.


Berdasarkan data nasional, hingga saat ini baru 8.226 bidang tanah rumah ibadah yang tersertifikasi dari total target 93.329 bidang. Di Provinsi Bali sendiri, Kanwil BPN menyerahkan puluhan sertifikat pura dan puluhan aset Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota dalam kunker reses ini. Kebijakan sertifikasi Rp0 ini berdasar pada PP No. 128/2015. (ndy/aha)

Berita terkait

Komitmen Komisi II Kawal Penyelesaian Konflik Agraria dan Tata Kelola HGU
Politik dan Keamanan
Komitmen Komisi II Kawal Penyelesaian Konflik Agraria dan Tata Kelola HGU
Komisi X Sebut Bali Jadi Role Model Pemanfaatan Data BPS
Kesejahteraan Rakyat
Komisi X Sebut Bali Jadi Role Model Pemanfaatan Data BPS
Lima Isu Strategis Jadi Sorotan Komisi II dalam Pertemuan dengan Pemkab Purwakarta
Politik dan Keamanan
Lima Isu Strategis Jadi Sorotan Komisi II dalam Pertemuan dengan Pemkab Purwakarta
Tags:#Bali#Sertifikasi#Pura
Sebelumnya

Komisi X Dorong Pengangkatan Guru Honorer dan PPPK Penuh Waktu

Selanjutnya

APBD Defisit, Kemendagri Harus Susun Solusi Komprehensif Cegah PHK bagi PPPK

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1033)
  • Industri dan Pembangunan(3611)
  • Isu Lainnya(1036)
  • Kesejahteraan Rakyat(3598)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4427)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
 AIPA

Link : https://ksap.dpr.go.id/

Instagram

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
AIPA Caucus 2026|ASEAN|Revitalisasi Sekolah|BBM|Pariwisata|LPG|sekolah|Bali|Konflik Agraria|Kesehatan|Guru|Ekonomi|layanan kesehatan
Jakarta:
Cerah
32°C
Terasa: 36°C
Lembab: 46%
Angin: 6 km/h