
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin, dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI ke Provinsi Bali, yang berlangsung di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Panjer, Denpasar.|Foto: Nadya/Karisma
PARLEMENTARIA, Denpasar — Komisi II DPR RI menunjuk keberhasilan sertifikasi massal tahap pertama terhadap sekitar 62 tanah pura di Bali sebagai tolok ukur (pilot project) percepatan legalisasi aset keagamaan secara nasional. Sertifikasi tempat ibadah dinilai krusial guna menutup celah sengketa dan mencegah potensi gugatan hukum dari ahli waris pemberi lahan di masa mendatang.
Apresiasi dan catatan strategis ini mengemuka dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI ke Provinsi Bali, yang berlangsung di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Panjer, Denpasar, Rabu (22/7/2026).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin memastikan langsung kepada masyarakat penerima bahwa skema pendaftaran dan penerbitan sertifikat untuk tanah pura berjalan mudah, cepat, dan tanpa dipungut biaya. Zulfikar menjelaskan, berdasarkan dialog langsung dengan warga di lokasi, BPN di Bali terbukti menerapkan sistem 'jemput bola' ke desa-desa adat. Selama kepemilikan fisik dan pengelolaannya jelas (clear and clean) serta dikelola oleh pemangku atau pengempon pura, BPN dapat langsung memproses legalitasnya tanpa hambatan birokrasi.
“Tadi kita sempat bincang-bincang sebentar bahwa proses persertifikatan aset pemda dan aset masyarakat itu, terutama di Bali berupa Pura, sangat mudah. Bahkan jemput bola dan tanpa dipungut biaya. Prosesnya begitu memang sudah clean and clear, dinyatakan bahwa mereka ini menguasai, menggunakan, memanfaatkan, ada pemangkunya, langsung saja bisa diproses. Ini penting untuk kepastian penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan menghindari sengketa atau konflik baik saat ini maupun saat yang akan datang,” ungkap Zulfikar.
Dukungan serupa disuarakan Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno yang menekankan bahwa Komisi II menjalankan fungsi pengawasan secara aktif agar BPN secepatnya menuntaskan sertifikasi pura yang status hukumnya belum jelas.
“Sangat penting dan sangat relevan karena banyak sekali pura-pura yang statusnya masih belum jelas. Sehingga memang ATR/BPN harus segera membereskan semua persoalan-persoalan yang ada di Bali. Makanya hari ini kita dari Komisi II mendorong tugas kita sebagai pengawasan untuk tetap memberikan support pada ATR/BPN secepatnya untuk membereskan semua persoalan yang ada di Bali,” tegas Romy.
Di sisi lain, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyoroti lambatnya realisasi sertifikasi rumah ibadah secara nasional, di mana baru sekitar 8.200 dari 93.000 target rumah ibadah yang tersertifikasi. Mardani menerangkan, hambatan utama terjadi karena penyerahan lahan di masa lalu berprinsip sukarela tanpa bukti legalitas di awal. Ketika nilai ekonomi tanah melonjak, ketiadaan dokumen hukum yang sah rentan memicu gugatan dari keturunan atau ahli waris pihak pemberi lahan.
“Secara data secara nasional, baru 8.200 dari 93.000 tempat ibadah yang disertifikatkan secara nasional. Rata-rata masyarakat kita itu urusan rumah ibadah sukarela, tidak ada asas legalitas di awal. Nah ketika kita mulai legalkan, karena dia sukarela, sustainability-nya agak problem. Problemnya adalah nanti akan ada gugatan dari banyak keturunannya. Wajibnya kolaborasi. Kemendagri bantu agar semua Pemda dari RT, RW, Lurah, Camat bantu. Kementerian Agama serukan agar para tokoh masyarakat bantu. Dan ATR/BPN-nya harus secara proaktif mengunjungi, menyurati, ayo kita buka pendaftaran proses pengurusan legalitas tanah rumah ibadah gratis,” dorong Mardani.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengapresiasi kerapian struktur desa adat di Bali yang membuat sertifikasi pura relatif minim sengketa. Ia berharap pola sukses di Bali ini dapat ditularkan ke provinsi lain untuk percepatan sertifikasi tempat ibadah agama lainnya.
“Program sertifikasi fasilitas sosial seperti rumah ibadah ini kan program Kementerian ATR/BPN dan kali ini kita melakukan penyerahan sertifikat terhadap pura sekitar 62 di Bali untuk tahap pertama ini dan ini sebenarnya diharapkan terjadi di seluruh Indonesia untuk semua fasilitas ibadah. Dengan begitu maka kepastian alas hukum hak dari rumah ibadah itu kemudian menjadi lebih pasti. Cuma memang problemnya saat ini yang bisa cepat dan mudah itu Bali, karena pura itu sangat bisa di-manage dengan baik, hampir semua desa ada puranya dan relatif tidak banyak persoalan atau sengketa kepemilikan. Nah mudah-mudahan ke provinsi lain untuk rumah ibadah agar bisa kita lakukan,” ujar Deddy.
Pemberitaan media-media lokal di Bali sering melaporkan kekhawatiran sebagian masyarakat adat bahwa sertifikasi BPN dapat mengubah status tanah pura menjadi komoditas yang bisa diperjualbelikan. Namun, sosialisasi gencar dari media lokal dan tokoh adat belakangan mulai menyadarkan warga bahwa sertifikat justru menjadi benteng hukum terkuat untuk melindungi tanah druwe desa dari penyerobotan pihak luar.
Berdasarkan data nasional, hingga saat ini baru 8.226 bidang tanah rumah ibadah yang tersertifikasi dari total target 93.329 bidang. Di Provinsi Bali sendiri, Kanwil BPN menyerahkan puluhan sertifikat pura dan puluhan aset Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota dalam kunker reses ini. Kebijakan sertifikasi Rp0 ini berdasar pada PP No. 128/2015. (ndy/aha)