E-Media DPR RI – Berita DPR RI, Informasi dan Kegiatan DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Desa Wisata|Guru|internet|Audit|UKT|BUMN|RUU Sisdiknas|Regulasi|Nelayan|Korupsi|SPMB|PTPIN|Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 32°C
Lembab: 53%
Angin: 15 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita DPR RI, Informasi dan Kegiatan DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Desa Wisata|Guru|internet|Audit|UKT|BUMN|RUU Sisdiknas|Regulasi|Nelayan|Korupsi|SPMB|PTPIN|Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 32°C
Lembab: 53%
Angin: 15 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita DPR RI, Informasi dan Kegiatan DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Desa Wisata|Guru|internet|Audit|UKT|BUMN|RUU Sisdiknas|Regulasi|Nelayan|Korupsi|SPMB|PTPIN|Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 32°C
Lembab: 53%
Angin: 15 km/h
/
/
Berita/Industri dan Pembangunan

Pengembang Harus Patuh Bentuk P3SRS, Legislator Tegaskan Hak Penghuni Rumah Susun

Diterbitkan
Sabtu, 11 Jul 2026 14.10 WIB
Bagikan:
Pengembang Harus Patuh Bentuk P3SRS, Legislator Tegaskan Hak Penghuni Rumah Susun

Anggota Komisi V DPR RI Yasti Soepredjo Mokoagow dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI ke kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.|Foto: AHA/Mahendra

PARLEMENTARIA, Tangerang — Komisi V DPR RI menyoroti masih rendahnya kepatuhan pengembang rumah susun dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, khususnya terkait pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI ke kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Jumat (10/7/2026).


Anggota Komisi V DPR RI Yasti Soepredjo Mokoagow menjelaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 telah mengatur secara tegas hak dan kewajiban pemilik maupun penghuni rumah susun. Salah satu ketentuannya mewajibkan pengembang memfasilitasi pembentukan P3SRS paling lambat satu tahun setelah penyerahan rumah susun.


Menurutnya, keberadaan P3SRS menjadi sangat penting karena menjadi wadah bagi para pemilik dan penghuni untuk menentukan pengelolaan rumah susun secara mandiri. Setelah unit terjual, lanjutnya, pengembang tidak lagi menjadi pihak yang berwenang menentukan pengelola gedung.

Lihat Juga :

Panja Baleg Tegaskan RUU Hak Cipta Harus Perjelas Tata Kelola Dana Abadi Royalti

Panja Baleg Tegaskan RUU Hak Cipta Harus Perjelas Tata Kelola Dana Abadi Royalti

Hak-Hak Warga Negara Harus Jadi Fokus Utama Aparat dalam Implementasikan KUHAP Baru

Hak-Hak Warga Negara Harus Jadi Fokus Utama Aparat dalam Implementasikan KUHAP Baru


"Rumah susun itu pada saat dijual sudah bukan milik pengembang lagi. Itu sudah menjadi milik bersama para pemilik dan penghuni. Oleh sebab itu, yang menentukan siapa yang mengelola gedung adalah pemilik melalui P3SRS, bukan lagi pengembang," ujar Yasti.


Namun, ia mengungkapkan, ketentuan tersebut hingga kini belum dijalankan secara optimal. Berdasarkan pengamatannya, sekitar 95 persen rumah susun di Indonesia masih dikelola oleh pengembang.


"Hari ini 95 persen rumah susun yang ada di seluruh Indonesia pengelolaannya masih oleh pengembang. Artinya, pengembang tidak melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun," tegas Legislator Fraksi PAN tersebut.


Karena itu, ia menyebutkan, Komisi V akan terus menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan seluruh pengembang mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Yasti menegaskan, pengawasan tersebut tidak hanya ditujukan kepada pengembang di kawasan PIK 2, tetapi juga seluruh pengembang rumah susun di Indonesia.


Selain menyoroti tata kelola rumah susun, Yasti juga menekankan pentingnya percepatan penyediaan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagai upaya mengurangi backlog perumahan nasional yang saat ini masih mencapai sekitar 13 juta unit. Menurutnya, target pembangunan tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah menjadi langkah strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian.


Ia menjelaskan, negara memiliki tanggung jawab memastikan masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah layak huni sesuai kemampuan ekonominya. Karena itu, DPR bersama pemerintah telah mengatur standar rumah yang lebih manusiawi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.


"Kalau dulu sebelum ada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 luas rumah itu 21 meter persegi. Kemudian kami tingkatkan menjadi 36 meter persegi karena kami memandang 21 meter persegi itu tidak manusiawi," jelasnya.


Yasti menambahkan, kepemilikan rumah bagi MBR juga semakin terbuka melalui skema pembiayaan bersubsidi seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan tenor cicilan yang semakin panjang. Menurutnya, skema tersebut memungkinkan masyarakat dengan penghasilan sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan tetap memiliki rumah.


Ia juga kembali mengingatkan kewajiban pengembang melaksanakan konsep hunian berimbang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Ketentuan tersebut mewajibkan pembangunan rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah secara proporsional, termasuk memastikan penyediaan akses dan konektivitas apabila pembangunan rumah MBR dilakukan di lokasi berbeda. (aha)

Berita terkait

Panja Baleg Tegaskan RUU Hak Cipta Harus Perjelas Tata Kelola Dana Abadi Royalti
Politik dan Keamanan
Panja Baleg Tegaskan RUU Hak Cipta Harus Perjelas Tata Kelola Dana Abadi Royalti
Hak-Hak Warga Negara Harus Jadi Fokus Utama Aparat dalam Implementasikan KUHAP Baru
Politik dan Keamanan
Hak-Hak Warga Negara Harus Jadi Fokus Utama Aparat dalam Implementasikan KUHAP Baru
Eko Wahyudi: Kualitas Pelayanan Rumah Sakit Harus Terus Ditingkatkan
Kesejahteraan Rakyat
Eko Wahyudi: Kualitas Pelayanan Rumah Sakit Harus Terus Ditingkatkan
Tags:#P3RS#Rumah Susun
Sebelumnya

Legislator Dorong BAKTI Komdigi Lanjutkan Perluasan Konektivitas hingga Daerah 3T

Selanjutnya

Link and Match Pendidikan Tinggi Dinilai Kunci Cegah Pengangguran Intelektual

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(997)
  • Industri dan Pembangunan(3463)
  • Isu Lainnya(1029)
  • Kesejahteraan Rakyat(3485)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4239)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita DPR RI, Informasi dan Kegiatan DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Desa Wisata|Guru|internet|Audit|UKT|BUMN|RUU Sisdiknas|Regulasi|Nelayan|Korupsi|SPMB|PTPIN|Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 32°C
Lembab: 53%
Angin: 15 km/h