
Anggota Komisi IX DPR RI Pulung Agustanto.|Foto: Sari/Mahendra
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Pulung Agustanto mengingatkan pemerintah agar segera mengambil langkah antisipatif menyusul rencana relokasi parsial dua perusahaan manufaktur komponen otomotif asal Jepang dari Jawa Timur ke Vietnam. Menurutnya, relokasi tersebut berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 7.000 tenaga kerja dan menjadi sinyal melemahnya daya saing industri nasional.
Pulung menilai kondisi tersebut tidak boleh dipandang sebagai keputusan bisnis semata. Di tengah tantangan industri dalam negeri, termasuk persoalan pasokan gas untuk sektor manufaktur, relokasi investasi dinilai menjadi alarm yang harus segera direspons melalui kebijakan yang lebih progresif.
"Fenomena ini harus dibaca sebagai alarm deindustrialisasi dini yang memerlukan intervensi kebijakan non-konvensional," ujar Pulung dalam keterangan yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Ia menegaskan, eksodus investasi asing dari sektor manufaktur padat karya merupakan indikator penting yang menunjukkan perlunya evaluasi terhadap iklim investasi nasional. Menurutnya, pemerintah perlu menjawab mengapa daya saing ekosistem industri Indonesia mulai tertinggal dibandingkan negara-negara tetangga.
"Persoalan ini jangan hanya dilihat sebagai fenomena bisnis biasa, di mana investor secara alamiah memilih negara yang lebih menguntungkan mereka. Ini adalah indikator evaluasi makro yang fundamental: mengapa daya tarik komparatif ekosistem industri kita mulai kalah bersaing dari negara tetangga?" katanya.
Pulung menjelaskan, keputusan investasi di sektor manufaktur yang bersifat jangka panjang sangat dipengaruhi oleh kepastian regulasi. Namun, dunia usaha saat ini menghadapi perubahan kebijakan ekonomi yang dinilai masih menimbulkan ketidakpastian.
"Dunia usaha membutuhkan kebijakan yang stabil. Jika regulasi ekonomi dan industri kita kerap berubah-ubah sehingga menciptakan asimetri informasi serta ketidakpastian hukum, maka konsekuensi logisnya adalah investor akan mencari yurisdiksi lain yang lebih stabil," jelasnya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah agar lebih responsif dalam merumuskan kebijakan yang mampu menjaga keberlangsungan iklim usaha, terutama pada sektor-sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.
Di sisi lain, Pulung juga mengingatkan perusahaan yang melakukan relokasi agar tetap memenuhi tanggung jawab sosial kepada para pekerja. Menurutnya, proses relokasi harus disertai pemenuhan seluruh hak normatif pekerja dan mekanisme transisi yang bertanggung jawab.
"Jangan sampai tenaga kerja kita diperlakukan dengan prinsip 'habis manis sepah dibuang'. Perusahaan yang merelokasi usahanya wajib menjalankan proses transisi yang bertanggung jawab, termasuk pemenuhan hak-hak normatif pekerja," tegasnya.
Pulung juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan memperkuat langkah mitigasi menghadapi potensi gelombang PHK. Menurutnya, situasi ekonomi global yang penuh ketidakpastian menuntut pemerintah tidak lagi mengandalkan pendekatan administratif semata.
"Kementerian Ketenagakerjaan tidak boleh lagi bekerja dengan cara-cara standar. Dalam situasi kritis seperti ini, Kemnaker dituntut bekerja ekstra keras, progresif, dan antisipatif melalui fungsi early warning system mitigasi PHK," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti berbagai tantangan yang sedang dihadapi sektor industri nasional, termasuk keluhan industri keramik terkait terganggunya pasokan gas sebagai sumber energi utama dalam proses produksi.
"Semoga problem pasokan energi ini tidak mewakili wajah riil dunia industri kita secara keseluruhan," pungkasnya. (rnm/ssb)