
Anggota Komisi XI DPR RI Habib Idrus Salim Aljufri dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU PFII bersama para akademisi di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto: Mario/Mahendra
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Habib Idrus Salim Aljufri mengusulkan agar ekosistem keuangan syariah menjadi salah satu pilar utama dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Pasalnya, penguatan sektor keuangan syariah dapat menjadi nilai pembeda (value proposition) Indonesia di tengah persaingan pusat keuangan internasional.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU PFII bersama para akademisi di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026). Ia menilai konsep Islamic Ecosystem Financial Hub perlu diakomodasi dalam RUU PFII karena Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan berbagai instrumen keuangan syariah, mulai dari sukuk, wakaf produktif, Islamic Asset Management, halal venture capital, hingga perdagangan karbon berbasis syariah.
“Saya memandang Islamic Ecosystem Financial Hub sepertinya harus dimasukkan di dalam undang-undang PFII ini. Kita punya, bisa jadi pusat sukuk, bisa jadi wakaf produktif, bisa jadi Islamic Asset Management, bisa menjadi halal venture capital, bisa menjadi perdagangan karbon syariah dan lain sebagainya,” ujar Habib Idrus.
Ia meminta pandangan para akademisi mengenai aspek-aspek yang perlu diperkuat dalam pengembangan ekosistem keuangan syariah, termasuk langkah antisipasi agar kebijakan yang dibentuk tidak menimbulkan persoalan yang justru kontraproduktif terhadap perkembangan industri keuangan syariah nasional. Selain itu, Habib Idrus juga meminta masukan mengenai rencana penempatan PFII di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali.
Menurutnya, perlu dikaji apakah Bali merupakan lokasi yang tepat untuk pengembangan Islamic Financial Ecosystem Hub atau terdapat alternatif lain yang lebih sesuai. “Nah, mungkin kita butuh point of view dari profesor kaitan dengan hal ini, apa yang harus diperkuat, hal-hal apa saja yang harus diperhatikan. Jangan sampai nanti ada hal-hal yang kemudian kontraproduktif seperti yang baru-baru ini terjadi kaitan dengan ekosistem syariah di Indonesia dan penempatannya di Bali apakah pas atau tidak, itu mungkin kita butuh masukan,” katanya.
Habib Idrus juga menyoroti pentingnya pengembangan instrumen green sukuk dan wakaf produktif yang dipadukan dengan instrumen sukuk. Menurutnya, skema tersebut mampu menggabungkan nilai sosial dengan manfaat ekonomi sehingga berpotensi menarik minat investor global.
“Orang di dunia ini lebih suka ada yang namanya sumbangan, tapi di dalamnya juga ada keuntungan. Jadi, wakaf produktif yang di dalamnya juga dibuat ada instrumen sukuknya, ini saya rasa juga harus dipikirkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai pengelolaan aset syariah di Indonesia masih jauh di bawah potensi yang dimiliki. Oleh karena itu, keberadaan PFII diharapkan dapat menjadi daya tarik bagi perusahaan pengelola aset syariah global untuk membuka kantor regional di Indonesia sekaligus memperkuat industri keuangan syariah nasional.
Menurut Habib Idrus, integrasi berbagai instrumen ekonomi halal dalam PFII akan menjadi keunggulan kompetitif Indonesia dibandingkan negara lain. Dengan kekayaan budaya, populasi muslim yang besar, serta potensi industri halal yang terus berkembang, Indonesia dinilai memiliki modal kuat untuk menjadi pusat keuangan syariah berkelas dunia.
“Kalau kata para narasumber, kita harus punya diferensiasi. Maka saya pikir Islamic Ecosystem Venture Hub menjadi diferensiasinya PFII di Indonesia. Itu menjadi poin penting untuk kita sampaikan di dalam undang-undang atau rancangan undang-undang ini,” pungkasnya. (bit/um)