
Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI bersama pimpinan ormas Islam di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto: Dep/Mahendra
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni menilai penyelenggaraan ibadah haji yang dinamis menuntut adanya keselarasan antara ketentuan syariat dan kebijakan operasional di lapangan. Menurutnya, masukan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam diperlukan sebagai landasan dalam menyempurnakan penyelenggaraan ibadah haji pada musim berikutnya.
Apalagi menurutnya, sejumlah kebijakan dalam penyelenggaraan haji juga dipengaruhi ketentuan Pemerintah Arab Saudi sehingga memerlukan penyesuaian dari Indonesia.
"Penyelenggaraan haji ini kan memang sangat dinamis. Namun tentu kita secara operasionalnya tetap harus menyesuaikan dengan ketentuan syariat demi kenyamanan dan juga keselamatan umat yang menyelenggarakan haji tersebut," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI bersama pimpinan ormas Islam di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026),
Dalam rapat itu, Lisda mengapresiasi berbagai pandangan dan rekomendasi yang telah disampaikan para ulama. Lebih lanjut, Lisda meminta pandangan ormas Islam mengenai batasan fikih dalam penerapan berbagai skema yang bertujuan menjaga keselamatan jemaah, seperti murur di Muzdalifah maupun pengaturan pelaksanaan wukuf. Menurutnya, kejelasan parameter tersebut penting agar kebijakan yang diambil tetap sesuai syariat tanpa mengurangi keabsahan ibadah.
"Bagaimana batasan parameter fikih yang disepakati oleh ormas Islam dalam menetapkan bahwa suatu kondisi di Arafah dan Muzdalifah sudah masuk dalam kategori darurat," tanyanya.
Selain itu, Lisda juga menyoroti pelaksanaan tanazul yang kerap memunculkan resistensi di kalangan jemaah karena harus terpisah dari rombongan. Ia meminta penjelasan mengenai landasan teologis dan fikih agar kebijakan tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan dan mengurai kepadatan.
"Bagaimana ormas Islam memberikan landasan teologis fikih yang kuat, bahwa memecah rombongan atau melakukan evakuasi dini demi mengurai kepadatan di Mina ini tidak merusak kebersamaan ibadah dan secara syariah justru lebih diutamakan," katanya.
Lebih lanjut, Lisda menilai perlu adanya penyelarasan materi bimbingan manasik antara Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dengan pemerintah. Menurutnya, kesamaan pemahaman akan membantu jemaah memperoleh pedoman ibadah yang moderat, ramah bagi lansia, dan selaras dengan regulasi di Arab Saudi.
"Bagaimana langkah taktis dan juga komitmen konkret dari institusi ormas Islam untuk menginstruksikan dan menyelaraskan seluruh jemaah serta KBIHU di bawah naungan struktur agar patuh pada satu garis fatwa haji yang moderat, ramah lansia, dan adaptif terhadap regulasi di Arab Saudi," jelasnya.
Di akhir, Lisda juga mengajak ormas Islam turut memperkuat edukasi kepada jemaah terkait budaya menjaga kebersihan selama menjalankan ibadah haji. Menurutnya, kebiasaan sederhana tersebut turut mencerminkan citra jemaah Indonesia di mata dunia.
"Saya menitipkan itu untuk kita semua, karena kita tahu kebersihan sebagian dari iman, tapi kenyataannya, prakteknya masih jauh daripada yang seharusnya," pungkasnya. (hal/ssb)