E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Anggaran|RUU Perampasan Aset|BBM|Pendidikan|UMKM|MBG|RUU SDI|sekolah|Komisi III|Haji|Subsidi|RUU Daerah Kepulauan|PT. Freeport
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 83%
Angin: 2 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Anggaran|RUU Perampasan Aset|BBM|Pendidikan|UMKM|MBG|RUU SDI|sekolah|Komisi III|Haji|Subsidi|RUU Daerah Kepulauan|PT. Freeport
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 83%
Angin: 2 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Anggaran|RUU Perampasan Aset|BBM|Pendidikan|UMKM|MBG|RUU SDI|sekolah|Komisi III|Haji|Subsidi|RUU Daerah Kepulauan|PT. Freeport
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 83%
Angin: 2 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Puan Hormati Putusan MK Soal Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Diterbitkan
Kamis, 2 Jul 2026 19.06 WIB
Bagikan:
Puan Hormati Putusan MK Soal Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Ketua DPR RI Puan Maharani, saat Konferensi Pers usai memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Sari/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kepala daerah yang pemilihannya tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Menurutnya, DPR akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.


“Kita menghargai dan menghormati apa yang menjadi keputusan MK,” kata Puan usai memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2//2026).


Adapun putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 itu merupakan hasil permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Pengujian tersebut diajukan oleh 4 orang mahasiswa.

Lihat Juga :

Komisi II Pastikan Draf PKPU Pencalonan Kepala Daerah Sudah Sesuai Putusan MK

Komisi II Pastikan Draf PKPU Pencalonan Kepala Daerah Sudah Sesuai Putusan MK

Pimpinan DPR: RUU DKJ Atur Pilkada Jakarta Dipilih Rakyat Langsung

Pimpinan DPR: RUU DKJ Atur Pilkada Jakarta Dipilih Rakyat Langsung


Selaku mahasiswa, para pemohon menguji frasa ‘secara langsung dan demokratis’ dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada. Pasal tersebut berbunyi ‘Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, yang selanjutnya disebut pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis’.


Para pemohon menilai Pasal 1 angka 1 UU Pilkada merupakan norma yang dirumuskan secara kabur atau multitafsir, yang dapat menjadi pintu masuk bagi perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui proses perubahan konstitusi dan pada akhirnya berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat.


Demi menjamin prinsip kedaulatan rakyat tetap terjaga, para pemohon menilai perlunya penegasan oleh MK terkait mekanisme pemilihan secara langsung oleh rakyat.


Dalam keterangannya, para pemohon mengajukan pengujian pasal itu dilatarbelakangi karena munculnya kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang sempat berkembang beberapa waktu terakhir. 


Sementara mengenai putusannya, MK menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku umum. Namun, tetap menghormati satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa.


Terkait hal ini, Puan menyatakan DPR akan menindaklanjuti putusan MK sesuai aturan yang berlaku. “Selanjutnya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mekanisme yang ada,” tegas Puan. (aha)

Berita terkait

Komisi II Pastikan Draf PKPU Pencalonan Kepala Daerah Sudah Sesuai Putusan MK
Politik dan Keamanan
Komisi II Pastikan Draf PKPU Pencalonan Kepala Daerah Sudah Sesuai Putusan MK
Pimpinan DPR: RUU DKJ Atur Pilkada Jakarta Dipilih Rakyat Langsung
Isu Lainnya
Pimpinan DPR: RUU DKJ Atur Pilkada Jakarta Dipilih Rakyat Langsung
Pembinaan, Koordinasi, dan Komunikasi Antara Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah Perlu Diperkuat
Politik dan Keamanan
Pembinaan, Koordinasi, dan Komunikasi Antara Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah Perlu Diperkuat
Tags:#UU Pilkada
Sebelumnya

Puan Dorong Penetapan Komisaris BUMN Diambil dari Profesional dan Kompeten

Selanjutnya

Diplomasi Parlemen Lebih Lentur, Ekonomi Daerah Bisa Go Global!

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1021)
  • Industri dan Pembangunan(3568)
  • Isu Lainnya(1033)
  • Kesejahteraan Rakyat(3561)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4342)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Anggaran|RUU Perampasan Aset|BBM|Pendidikan|UMKM|MBG|RUU SDI|sekolah|Komisi III|Haji|Subsidi|RUU Daerah Kepulauan|PT. Freeport
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 83%
Angin: 2 km/h