
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin.|Foto: Mahendra/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi XI DPR RI telah menyelesaikan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 59 Calon Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) di Gedung Nusantara I DPR-RI pada Kamis (25/06). Dalam kesempatan ini, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin menggali pandangan dan kesiapan para calon dalam menjalankan fungsi supervisi terhadap OJK.
“Tentu pada kesempatan ini, kita mengadakan tahapan uji kelayakan dan kepatutan untuk menggali visi misi, kesiapan dan kompetensi para calon anggota BS OJK. Harapannya, dari proses ini, kita bisa memperoleh gambaran komprehensif soal kapasitas dan komitmen para calon untuk mendukung kami dalam menjalankan fungsi supervisi terhadap OJK,” ungkap Puteri melalui rilis yang diterima Parlementaria, Jumat (26/6/2026).
Lebih lanjut, Puteri menyebut pasca revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), OJK diberikan mandat untuk menyusun Peta Jalan Konsolidasi Bank Umum yang nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan OJK. Untuk itu, Puteri meminta calon anggota BS OJK dapat menyampaikan pandangan mengenai masukan terkait kebijakan ini.
“Tentunya, kebijakan konsolidasi perbankan ditujukan untuk memperkuat struktur industri perbankan. Karenanya, kami ingin menggali pandangan para calon mengenai faktor-faktor apa saja yang perlu menjadi perhatian OJK dalam menyusun peta jalan ini. Supaya tujuan penguatan industri dapat tercapai tanpa mengurangi tingkat persaingan, akses layanan keuangan, maupun kontribusi bank-bank yang memiliki segmen pasar tertentu,” urai Puteri.
Tak hanya itu, Puteri menuturkan pentingnya kapasitas calon anggota BS OJK dalam melakukan supervisi di tengah perkembangan sektor jasa keuangan yang semakin kompleks dan dinamis. Menurutnya, anggota BS OJK perlu memahami berbagai tantangan baru yang muncul seiring perkembangan digitalisasi dan inovasi keuangan.
“Sebagai calon Anggota BS OJK, penting untuk memiliki strategi yang mampu memastikan fungsi supervisi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat memberikan masukan, evaluasi, dan pengawasan yang konstruktif terhadap pelaksanaan tugas OJK,” tutur Puteri.
Untuk informasi, Komisi XI akan memilih 1 (satu) orang anggota BS OJK guna mengisi posisi yang sebelumnya dijabat oleh Hernawan Bekti Sasongko, yang telah mengundurkan diri seiring dengan pengangkatannya sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. (rnm/aha)