
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja Industri Air Minum Dalam Kemasan Komisi VII DPR RI bersama BPOM dan BPKN di Gedung DPR RI, Jakarta.|Foto : Farhan/Alma
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay melontarkan kritik tajam terhadap Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Dengan jumlah komisioner yang banyak dan melampaui lembaga-lembaga negara lain yang jauh lebih produktif, Saleh mempertanyakan seberapa besar dampak nyata yang telah dihasilkan BPKN dalam melindungi konsumen air minum dalam kemasan (AMDK).
"BPKN ini komisionernya ada 23. Bayangkan, KPU cuma 7 orang, tapi bisa melakukan pemilu dengan pemilih hampir 120 juta orang. Kalian harus melindungi 285 juta rakyat Indonesia. Jangan sampai keberadaan BPKN ini sia-sia," ujar Saleh dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja Industri Air Minum Dalam Kemasan Komisi VII DPR RI bersama BPOM dan BPKN, Senin (22/6/2026), di Gedung DPR RI, Jakarta.
Saleh secara langsung mempertanyakan apakah selama ini ada pengaduan terkait AMDK yang masuk ke BPKN. Jika tidak ada, menurutnya justru muncul pertanyaan mendasar soal relevansi lembaga tersebut.
"Kalau tidak ada yang mengadu ke BPKN, ya jadi bertanya, untuk apa ada BPKN? Tolong sebutkan pengalaman konkret BPKN dalam menangani kasus-kasus pengaduan AMDK," katanya.
Saleh juga menyoroti praktik yang disebutnya maclone, kondisi di mana sebuah entitas memiliki merek AMDK tetapi tidak memiliki mesin produksi sendiri. Ia mempertanyakan apakah praktik semacam itu diperkenankan secara regulasi, bagaimana mekanisme izinnya, dan di titik mana BPKN seharusnya masuk untuk melindungi konsumen dari risiko yang mungkin ditimbulkan.
Ia juga mendorong BPKN untuk memperkuat kolaborasi dengan lembaga konsumen lain seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Indonesia, agar kerja perlindungan konsumen tidak berjalan sendiri-sendiri.
"Bagaimana kerja sama saudara dengan lembaga swasta lain seperti YLKI? Ini mungkin menjadi salah satu catatan kita sehingga ada tambahan referensi untuk Panja ini dalam mengambil kesimpulan," tegasnya.
Dalam pemaparannya, BPKN menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap klaim iklan dan label sejumlah merek AMDK yang beredar di pasaran. Hasilnya, klaim-klaim yang ditemukan mencakup lima kategori: sumber dan kemurnian alam, teknologi proses dan pemurnian, kesehatan dan manfaat fungsional, pengemasan dan kelestarian lingkungan, serta klaim ekonomi dan identitas khusus termasuk klaim produksi dengan lantunan kitab suci.
BPKN pun menyarankan agar produsen membedakan warna tutup kemasan untuk memudahkan konsumen mengenali jenis air yang dikonsumsi, serta mengingatkan agar program undian berhadiah tidak menjadi strategi pemasaran yang menyesatkan.
BPOM dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa pengawasan terhadap AMDK dilakukan secara pre dan post-market. Dari hasil pengawasan tahun 2025, parameter yang paling banyak tidak memenuhi syarat pada produk AMDK adalah coliform sebesar 35,27 persen, disusul angka lempeng total 25,7 persen dan parameter pH sebesar 19,6 persen dari total sampel yang diuji. (ndy/aha)