
Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo saat Kunjungan Kerja Panja Penyusunan RUU Pangan Komisi IV DPR RI di Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) di Makassar, Sulawesi Selatan.|Foto: Ida/Mahendra
PARLEMENTARIA, Makassar - Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menegaskan pentingnya pembaruan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan agar lebih sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pangan nasional.
Menurutnya, UU Pangan perlu segera disesuaikan karena dinamika pertanian, teknologi, dan kebutuhan pangan masyarakat telah berkembang sangat cepat dibandingkan saat aturan tersebut pertama kali disusun.
“Undang-undang ini memang harus segera dilakukan penyesuaian karena ketika undang-undang kita susun, pergerakan terhadap alih teknologi pertanian belum secepat ini,” ujarnya kepada Parlementaria usai Kunjungan Kerja Panja Penyusunan RUU Pangan Komisi IV DPR RI di Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (05/06/2026).
Legislator Dapil Jawa Tengah III itu menilai, pembahasan pangan tidak boleh hanya bertumpu pada beras. Pangan harus dilihat secara lebih luas, termasuk dari sumber hayati lain dan potensi pangan lokal yang dimiliki berbagai daerah.
Firman mencontohkan sagu dan sorgum sebagai pangan lokal yang dapat dikembangkan untuk mendukung diversifikasi pangan nasional. Menurutnya, sorgum memiliki potensi besar karena dapat menjadi alternatif bahan pangan, termasuk sebagai pengganti gandum.
“Pertanian atau pangan itu tidak hanya bicara beras, tapi juga sumber hayati lainnya. Kita harus mulai mengedepankan kearifan lokal seperti sagu, dan juga pengembangan sorgum,” jelasnya.
Ia menambahkan, diversifikasi pangan perlu diperkuat mengingat nilai impor gandum Indonesia masih cukup besar. Karena itu, RUU Pangan diharapkan dapat mendorong optimalisasi budidaya pangan lokal, termasuk sorgum, agar ketahanan pangan nasional tidak terlalu bergantung pada komoditas impor.
Firman juga mengapresiasi langkah pemerintah dalam mendorong swasembada pangan. Ia menilai capaian tidak adanya impor beras menjadi bukti bahwa target swasembada dapat diwujudkan apabila ada komitmen dan tekanan kebijakan yang kuat dari pemerintah.
“Saya memberikan apresiasi kepada pemerintah bahwa target swasembada pangan yang ditargetkan 2027 dan 2025 sudah tercapai. Akhirnya kita tidak impor beras,” ungkapnya.
Namun demikian, Firman mengingatkan bahwa tantangan pangan tidak hanya berkaitan dengan produksi beras. Pangan juga sangat dipengaruhi oleh ketersediaan sarana produksi, termasuk pupuk dan bahan baku pupuk. Ia mencontohkan kondisi global seperti perang dan kenaikan harga gas yang dapat berdampak terhadap ketersediaan bahan baku serta biaya produksi pangan.
“Pupuk ini tadi saya sampaikan bahwa pengalaman kita sekarang dengan adanya perang kesulitan untuk mendapatkan bahan baku. Harga gas naik, harga bahan baku juga cukup mahal, dan ini bisa memengaruhi,” ungkap politisi Fraksi Partai Golongan Karya tersebut.
Firman mendorong agar RUU Pangan juga mengakomodasi kemajuan teknologi, tidak hanya dalam bentuk alat dan mesin pertanian, tetapi juga teknologi pemupukan, termasuk penggunaan pupuk organik untuk meningkatkan produksi.
“Teknologi tidak hanya mesin atau alat-alat pertanian, tapi juga teknologi penggunaan pupuk. Seperti di Vietnam, pupuk organik juga digunakan untuk meningkatkan produksi. Ini juga bagian dari teknologi,” ujarnya.
Firman berharap, revisi UU Pangan dapat menghasilkan regulasi yang visioner dan berjangka panjang. RUU Pangan harus disusun secara revolusioner agar mampu menjawab tantangan pangan nasional dalam jangka waktu yang lebih panjang.
“Undang-undang ini harus betul-betul revolusioner, sehingga tidak hanya berlaku untuk 10 atau 15 tahun, tetapi bisa dan dimanfaatkan sepanjang masa,” pungkasnya. (dai/rdn)