Anggota Komisi III DPR RI, Hinca I.P. Pandjaitan, saat kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Sumatera Utara|Foto: qq/Karisma
PARLEMENTARIA, Medan — Anggota Komisi III DPR RI, Hinca I.P. Pandjaitan, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. Ia pun mengapresiasi gerakan sosial bertajuk “Relawan Pink”, sebuah kampanye anti-narkoba berbasis komunitas.
Sebelumnya ia mengapresiasi capaian aparat penegak hukum di Sumut dalam mengungkap berbagai kasus narkotika. Namun demikian, peredaran narkoba masih menjadi persoalan serius yang terus menjadi perhatian nasional.
“Capaian aparat luar biasa, tetapi narkoba belum bisa dihabisi. Sumatera Utara masih terus menjadi perbincangan nasional terkait persoalan ini,” ujarnya saat kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Sumatera Utara, Kamis (21/5/2026). Ia menilai, kesadaran masyarakat untuk ikut bertanggung jawab dalam memerangi narkoba mulai tumbuh.
Ia mencontohkan munculnya berbagai gerakan sosial hingga karya seni sebagai bentuk dukungan terhadap aparat penegak hukum. “Salah satu yang menarik adalah masyarakat ikut ambil bagian. Bahkan ada lagu yang dibuat, lagu Siti Mawarni, sebagai bentuk dukungan kepada aparat penegak hukum untuk menutup pintu-pintu masuk narkoba,” katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti berbagai inisiatif masyarakat, termasuk pendirian klinik rehabilitasi secara mandiri. Menurutnya, negara tidak mungkin bekerja sendiri tanpa kolaborasi masyarakat. “Negara tidak bisa sendirian. Masyarakat harus ikut menjaga kampungnya, rumahnya, sekolahnya, pasarnya, dan lingkungannya dari bahaya narkoba,” tegas Hinca.
Dalam kesempatan itu, Hinca juga menyinggung tindakan tegas aparat kepolisian terhadap pelaku kejahatan narkotika. Ia menegaskan bahwa tindakan penembakan yang dilakukan aparat merupakan “penembakan terukur” untuk melumpuhkan pelaku, bukan tindakan di luar prosedur hukum. “Penembakan itu dilakukan secara terukur, dilumpuhkan di bagian kaki karena kalau tidak dihentikan, kejahatannya membahayakan masyarakat. Itu langkah yang sangat terpaksa,” ujarnya.
Hinca menilai sinergi antara Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan BNNP Sumatera Utara sudah berjalan sangat baik. Di tengah persoalan narkoba disebut menjadi isu paling menonjol di Sumatera Utara.
Ia pun mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari gerakan kolektif melawan narkoba. Menurutnya, ancaman narkoba kini telah masuk ke lingkungan sekolah sehingga perlu gerakan pencegahan yang melibatkan pelajar secara langsung. Ia mencontohkan program ekstrakurikuler di wilayah Tanah Karo dan program “Ananda Bersinar” milik BNNP yang dinilai efektif membangun kesadaran pelajar.
Dalam kesempatan itu, Hinca juga memperkenalkan gerakan sosial bertajuk “Relawan Pink”, yang akan diluncurkan secara nasional bertepatan dengan momentum pembukaan Piala Dunia pada Juni mendatang. “Relawan Pink ini simbol ajakan untuk menjaga anak-anak bangsa dari bahaya laten narkoba. Kami membuat kartu pink bertuliskan respect, yang nantinya dibagikan kepada pelajar, ibu-ibu pasar, hingga sopir angkot sebagai pengingat bersama,” jelasnya.
Ia mengatakan, gerakan tersebut mengusung semangat “siswa jaga siswa, siswa jaga sekolahnya” agar ruang peredaran narkoba semakin tertutup di lingkungan pendidikan dan masyarakat. “Kalau sekolah dijaga, siswa dijaga, maka pasar narkoba akan tertutup. Ada barang tapi tidak ada yang membeli, tentu tidak akan laku. Karena itu kami ingin menggerakkan kesadaran bersama,” kata Hinca.
Ia berharap gerakan kolaboratif antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat menjadi kekuatan besar dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di Sumatera Utara. (qq/aha)