Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, usai mendengar pernyataan Presiden Prabowo di Rapat Paripurna DPR RI ke-19 terkait Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 di Jakarta.|Foto : Mahendra/Alma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menilai target nilai tukar rupiah pada kisaran Rp16.800 hingga Rp17.500 per dolar AS dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 yang secara resmi ditetapkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto cukup realistis dicapai. Menurutnya, sejumlah kebijakan pemerintah yang mulai diterapkan akan berdampak positif terhadap stabilitas nilai tukar dan penguatan cadangan devisa nasional.
“Pemerintah sudah membuat beberapa kebijakan yang kira-kira ke depannya bisa berdampak menstabilkan nilai tukar rupiah dengan meningkatnya cadangan devisa kita. Kemudian investasi khususnya di industri manufaktur juga tetap tumbuh di kuartal pertama dan kita harapkan reformasi birokrasi yang semakin baik,” ujar Kamrussamad kepada Parlementaria usai mendengar pernyataan Presiden Prabowo di Rapat Paripurna DPR RI ke-19 terkait Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Menanggapi hal tersebut, Kamrussamad berpendapat bahwa target asumsi nilai tukar rupiah yang ditetapkan dalam KEM-PPKF RAPBN 2027 menjadi sinyal optimisme pemerintah di tengah kondisi rupiah yang masih mengalami tekanan. Selain itu, ia melihat bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menjaga stabilitas rupiah, termasuk melalui penguatan cadangan devisa dan peningkatan investasi di sektor riil.
Kamrussamad juga menyoroti kondisi pasar modal nasional yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait isu tata kelola yang sebelumnya menjadi catatan lembaga indeks global MSCI. Ia menilai perbaikan reformasi birokrasi akan meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modal di sektor manufaktur, meskipun saat ini masih terjadi capital outflow di sektor keuangan.
“Itu meyakinkan investor untuk masuk di industri manufaktur walaupun ada capital outflow di industri keuangan, khususnya di capital market dan di pasar keuangan lainnya,” lanjut Legislator Dapil Jawa Barat III ini.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini juga menyampaikan, bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merespons kondisi tersebut dengan menyiapkan delapan langkah transformasi dan reformasi pasar modal Indonesia guna memulihkan kepercayaan investor.
“Di pasar modal kita ada isu tata kelola yang enam bulan lalu MSCI sudah mengumumkan beberapa hal yang harus dilakukan. Dan otoritas jasa keuangan sudah menetapkan delapan langkah kebijakan transformasi atau reformasi pasar modal Indonesia untuk menjawab dan mengembalikan kepercayaan investor baik institusi maupun retail, baik global maupun domestik agar bisa kembali masuk ke pasar modal kita,” jelasnya.
Selain itu, ia optimistis kebijakan revisi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026 akan turut memperkuat cadangan devisa Indonesia. “Harusnya arahnya sudah benar karena 1 Juni PP No 8 tentang devisa hasil ekspor juga akan berlaku. Itu artinya cadangan devisa kita yang kemarin sempat menurun sebesar 10,3 miliar dolar itu akan bisa kembali mengalami penguatan kedepannya dan kita tahu devisa hasil ekspor itu adalah valuta asing,” pungkasnya. (rr/we)