Anggota Komisi X DPR RI, Sabam Sinaga, dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi X DPR RI ke Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
PARLEMENTARIA, Toba - Pemenuhan hak pendidikan yang bermutu tidak hanya bergantung pada kurikulum yang komprehensif, tetapi juga menuntut ketersediaan infrastruktur fisik yang aman, nyaman, dan memadai. Sayangnya, pemerataan fasilitas pendidikan yang representatif masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar di berbagai penjuru daerah.
Anggota Komisi X DPR RI, Sabam Sinaga, memberikan perhatian tajam terhadap krisis infrastruktur dasar ini. Seusai menyambangi SMP Negeri 1 di Kabupaten Toba, ia mendapati sejumlah kondisi gedung sekolah yang membutuhkan langkah tanggap darurat.
"Karena bagaimana anak-anak kita bisa belajar dengan baik jikalau kondisi sekolahnya itu memprihatinkan, tidak layak untuk dijadikan tempat belajar? Ini kan menjadi sesuatu perhatian bersama," ujar Sabam di sela-sela pertemuan dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi X DPR RI ke Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Rabu (22/04/2026).
Lebih lanjut, Politisi Fraksi Demokrat ini meminta pemerintah pusat tidak lagi bersikap setengah hati dalam menyisir dan menuntaskan persoalan bangunan rusak. Sabam mematok standar tinggi dengan menuntut adanya target terukur agar program renovasi bisa merata.
"Berharap kita jangan ada lagi bicara persentase yang tertinggal. Harapan kita tak ada satupun sekolah yang tidak direvitalisasi. Maka bicara persentase (sekolah tidak layak) bagi saya itu harus nol," tegasnya.
Sabam juga menyarankan agar skema regulasi pencairan dana dari pusat dievaluasi agar tidak menyulitkan daerah. Di samping pembenahan ruang kelas, keberadaan fasilitas penunjang seperti perpustakaan daerah juga dinilai punya peran krusial.
Fasilitas ini bukan sekadar gudang buku, melainkan instrumen utama untuk mendongkrak tingkat literasi masyarakat. Di Kabupaten Toba, pemerintah daerah setempat diketahui telah responsif dengan menyiapkan lahan khusus untuk proyek pembangunan perpustakaan daerah, meskipun realisasi fisiknya masih terkendala oleh keterbatasan anggaran APBD. (ndn/rdn)