Anggota Panja RUU SDI Badan Legislasi DPR RI, Benny Kabur Harman, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Penyusunan dasar konstitusional dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia menjadi fokus utama dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (7/4/2026). Hal ini dinilai penting untuk memastikan setiap ketentuan dalam RUU memiliki landasan hukum yang kuat dan sesuai dengan sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anggota Panja RUU SDI Badan Legislasi DPR RI, Benny Kabur Harman, menegaskan bahwa bagian “mengingat” dalam naskah RUU harus merujuk pada ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar kewenangan pembentukan undang-undang oleh DPR bersama Presiden.
Menurutnya, perumusan bagian tersebut telah memiliki pola baku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sehingga tidak perlu menjadi perdebatan panjang dalam forum pembahasan.
“Dalam ‘mengingat’ itu mencantumkan pasal dalam UUD yang memerintahkan pembentukan undang-undang, atau pasal yang terkait dengan substansi yang diatur. Ini sudah standar,” ujar Benny dalam rapat Panja.
Ia menjelaskan, pasal-pasal seperti Pasal 20 UUD 1945 yang menegaskan kewenangan DPR dalam membentuk undang-undang menjadi rujukan utama dalam penyusunan bagian tersebut. Selain itu, pasal lain yang relevan dengan materi RUU juga dapat dimasukkan untuk memperkuat dasar hukum yang digunakan.
Lebih lanjut, Benny menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan untuk memasukkan dasar hukum lain seperti putusan Mahkamah Konstitusi apabila dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan substansi yang diatur dalam RUU Satu Data Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengusulkan agar pembahasan dilakukan secara lebih efektif dengan memberikan waktu kepada anggota untuk mempelajari materi secara mendalam. Menurutnya, pemahaman yang komprehensif terhadap bahan pembahasan akan mendorong kualitas legislasi yang lebih baik.
“Kalau hanya membaca sekilas tentu sulit memahami substansi. Lebih baik kita beri waktu untuk membaca dengan memahami, menggunakan bahan sebagai rujukan, baru kemudian dibahas,” tambahnya.
Usulan tersebut muncul mengingat materi RUU baru dibagikan kepada anggota, sehingga diperlukan waktu tambahan agar pembahasan tidak hanya bersifat formal, tetapi juga substantif dan mendalam.
RUU Satu Data Indonesia sendiri diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam mewujudkan tata kelola data nasional yang terintegrasi, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan kebijakan publik yang dihasilkan pemerintah dapat berbasis data yang valid dan terkoordinasi dengan baik antarinstansi.
Rapat Panja Baleg DPR RI ini menjadi bagian penting dalam proses pembentukan undang-undang yang tidak hanya memenuhi aspek prosedural, tetapi juga menjawab kebutuhan pengelolaan data nasional di era digital. (bit/aha)