
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan negara harus hadir melindungi masyarakat dari aksi premanisme. Pasalnya, kini aksi premanisme semakin marak terjadi sehingga perlu dicegah agar tidak terus terulang dikemudian hari.
Apalagi, jelasnya, aksi premanisme turut menimbulkan kerugian hingga korban jiwa dalam hajatan warga yang masih berulang di sejumlah daerah. Teranyar, premanisme kembali memakan korban dimana seorang warga bernama Dadang (57), meninggal dunia setelah dikeroyok sekelompok preman yang memalak dirinya saat pesta pernikahan anaknya di Purwakarta, Jawa Barat.
"Bentuk kehadiran negara adalah kepolisian dan pemerintah daerah harus menyusun dan melaksanakan standar pengamanan untuk melindungi hajatan warga," ujar Abduh sapaan akrabnya melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria, Selasa (7/4/2026).
Legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini memandang, pengamanan terhadap premanisme perlu dilakukan secara teknis dan substantif. Pelaksanaannya melibatkan kepolisian melalui Bhabinkamtibmas, pemerintah daerah melalui Satpol PP, serta unsur lain yang dibutuhkan.
Selain standar pengamanan, Abduh pun menekankan pentingnya pemerintah daerah dan kepolisian meningkatkan razia peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu kekerasan pada hajatan warga. "Hampir setiap kasus premanisme dan kekerasan di hajatan warga melibatkan miras. Padahal, peredarannya sudah diatur ketat dan tidak boleh dijual sembarangan," tegas legislator yang juga anggota Baleg DPR RI ini.
Lebih lanjut, Abduh mendorong aparat menggencarkan razia penyakit masyarakat, khususnya premanisme, secara rutin dan berkelanjutan. Ia menilai pembiaran terhadap praktik tersebut akan mengganggu stabilitas kehidupan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
"Jika tidak ditindak tegas, premanisme akan tumbuh subur, mengganggu ketertiban masyarakat, bahkan merusak iklim investasi di daerah," ujar Abduh
Terakhir, ia mendesak kepolisian menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya Dadang, demi memenuhi kepastian hukum dan keadilan bagi korban. Berdasarkan KUHP, pelaku pengeroyokan yang menyebabkan kematian terancam pidana hingga 12 tahun penjara.
"Hukuman ini harus diterapkan atas tindakan biadab yang menghilangkan nyawa Dadang di momen pernikahan anaknya," pungkas Abduh. (ujm/um)