E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Diplomasi|Pendidikan|ASN|APBN|Aspirasi|APBD|PPPK|RUU Komoditas Strategis|RUU Kabupaten/Kota|Fiskal Daerah|UU Polri|Paripurna|BBM
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 62%
Angin: 7 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Diplomasi|Pendidikan|ASN|APBN|Aspirasi|APBD|PPPK|RUU Komoditas Strategis|RUU Kabupaten/Kota|Fiskal Daerah|UU Polri|Paripurna|BBM
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 62%
Angin: 7 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Diplomasi|Pendidikan|ASN|APBN|Aspirasi|APBD|PPPK|RUU Komoditas Strategis|RUU Kabupaten/Kota|Fiskal Daerah|UU Polri|Paripurna|BBM
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 62%
Angin: 7 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Abdullah Desak Negara Hadir Lindungi Warga dari Premanisme

Diterbitkan
Selasa, 7 Apr 2026 10.40 WIB
Bagikan:
Abdullah Desak Negara Hadir Lindungi Warga dari Premanisme

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah.|Foto: Alma/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan negara harus hadir melindungi masyarakat dari aksi premanisme. Pasalnya, kini aksi premanisme semakin marak terjadi sehingga perlu dicegah agar tidak terus terulang dikemudian hari.

 

Apalagi, jelasnya, aksi premanisme turut menimbulkan kerugian hingga korban jiwa dalam hajatan warga yang masih berulang di sejumlah daerah. Teranyar, premanisme kembali memakan korban dimana seorang warga bernama Dadang (57), meninggal dunia setelah dikeroyok sekelompok preman yang memalak dirinya saat pesta pernikahan anaknya di Purwakarta, Jawa Barat.

Lihat Juga :

UU PPRT Sebagai Kado Hari Buruh, Negara Perlu Lindungi Warga Negara Hingga Ranah Privat

UU PPRT Sebagai Kado Hari Buruh, Negara Perlu Lindungi Warga Negara Hingga Ranah Privat

Modus Baru TPPO Pekerja Migran, Netty Minta Negara Hadir Lindungi Keluarga PMI

Modus Baru TPPO Pekerja Migran, Netty Minta Negara Hadir Lindungi Keluarga PMI

 

"Bentuk kehadiran negara adalah kepolisian dan pemerintah daerah harus menyusun dan melaksanakan standar pengamanan untuk melindungi hajatan warga," ujar Abduh sapaan akrabnya melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria, Selasa (7/4/2026).

 

Legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini memandang, pengamanan terhadap premanisme perlu dilakukan secara teknis dan substantif. Pelaksanaannya melibatkan kepolisian melalui Bhabinkamtibmas, pemerintah daerah melalui Satpol PP, serta unsur lain yang dibutuhkan.

 

Selain standar pengamanan, Abduh pun menekankan pentingnya pemerintah daerah dan kepolisian meningkatkan razia peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu kekerasan pada hajatan warga. "Hampir setiap kasus premanisme dan kekerasan di hajatan warga melibatkan miras. Padahal, peredarannya sudah diatur ketat dan tidak boleh dijual sembarangan," tegas legislator yang juga anggota Baleg DPR RI ini.

 

Lebih lanjut, Abduh mendorong aparat menggencarkan razia penyakit masyarakat, khususnya premanisme, secara rutin dan berkelanjutan. Ia menilai pembiaran terhadap praktik tersebut akan mengganggu stabilitas kehidupan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

 

"Jika tidak ditindak tegas, premanisme akan tumbuh subur, mengganggu ketertiban masyarakat, bahkan merusak iklim investasi di daerah," ujar Abduh

 

Terakhir, ia mendesak kepolisian menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya Dadang, demi memenuhi kepastian hukum dan keadilan bagi korban. Berdasarkan KUHP, pelaku pengeroyokan yang menyebabkan kematian terancam pidana hingga 12 tahun penjara.

 

"Hukuman ini harus diterapkan atas tindakan biadab yang menghilangkan nyawa Dadang di momen pernikahan anaknya," pungkas Abduh. (ujm/um)

Berita terkait

UU PPRT Sebagai Kado Hari Buruh, Negara Perlu Lindungi Warga Negara Hingga Ranah Privat
Kesejahteraan Rakyat
UU PPRT Sebagai Kado Hari Buruh, Negara Perlu Lindungi Warga Negara Hingga Ranah Privat
Modus Baru TPPO Pekerja Migran, Netty Minta Negara Hadir Lindungi Keluarga PMI
Kesejahteraan Rakyat
Modus Baru TPPO Pekerja Migran, Netty Minta Negara Hadir Lindungi Keluarga PMI
Sertifikat Elektronik Lindungi Warga dari Pemalsuan dan Biaya Membengkak
Politik dan Keamanan
Sertifikat Elektronik Lindungi Warga dari Pemalsuan dan Biaya Membengkak
Sebelumnya

BURT DPR: RS Kasih Ibu Kedonganan Siap Layani Dewan dan Publik

Selanjutnya

Tiga Prajurit TNI Gugur, Komisi I Dukung Pemerintah Desak PBB Investigasi Menyeluruh

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(872)
  • Industri dan Pembangunan(3166)
  • Isu Lainnya(1018)
  • Kesejahteraan Rakyat(3196)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3876)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

LOKAS
DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Diplomasi|Pendidikan|ASN|APBN|Aspirasi|APBD|PPPK|RUU Komoditas Strategis|RUU Kabupaten/Kota|Fiskal Daerah|UU Polri|Paripurna|BBM
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 62%
Angin: 7 km/h