
Anggota DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah narasumber, di Ruang Rapat Badan Legislasi, Senin (30/3/2026).
PARLEMENTARIA, Jakarta — Polemik terkait pembagian desil dalam pendataan sosial menjadi sorotan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Legislasi, Senin (30/3/2026). Anggota DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menilai persoalan tersebut menjadi catatan penting dalam mengevaluasi konsep integrasi data nasional agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah narasumber, Ledia menyoroti bahwa gagasan satu data kerap dipahami sebatas upaya mengumpulkan dan memusatkan data. Padahal, menurutnya, tantangan utama justru terletak pada proses pengelolaan hingga interpretasi data menjadi dasar kebijakan.
“Ketika kita bicara Satu Data Indonesia, ini bukan hanya soal mengumpulkan data, tetapi juga siapa yang menginterpretasikan data tersebut hingga menjadi kebijakan,” ujarnya.
Ia mencontohkan polemik pembagian desil oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang belakangan memicu keluhan masyarakat. Menurutnya, persoalan muncul karena adanya perbedaan peran antara pihak pengumpul data dan pihak yang menentukan kebijakan berbasis data, seperti Kementerian Sosial.
Selain itu, Ledia mengingatkan bahwa pengalaman pengelolaan data kemiskinan sebelumnya, yang melibatkan berbagai lembaga seperti BPS, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), dan kementerian terkait, menunjukkan bahwa integrasi data saja belum tentu menjamin akurasi dan keseragaman di lapangan.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kejelasan aspek yang diatur dalam RUU SDI, khususnya terkait standar pengumpulan data, tata kelola, serta mekanisme pengolahan data. Menurutnya, penguatan administrasi menjadi kunci agar data yang dikumpulkan dapat diolah dan dimanfaatkan secara tepat.
“Yang perlu kita rumuskan adalah bagian mana yang paling penting untuk diatur, agar tidak tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada,” jelasnya.
Di sisi lain, Ledia juga menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi dalam implementasi Satu Data Indonesia. Ia mengingatkan bahwa praktik pengumpulan data saat ini sudah sangat luas, bahkan dalam layanan sehari-hari seperti perbankan, sehingga diperlukan pengaturan yang lebih ketat.
Ia turut menyinggung kasus kebocoran data dalam proses rekrutmen di salah satu BUMN, di mana data pelamar dapat diakses oleh pihak lain tanpa perlindungan memadai. Hal tersebut dinilai menjadi peringatan serius terhadap kesiapan sistem keamanan data pemerintah.
“Keterbukaan data jangan sampai mengorbankan keamanan dan kerahasiaan data pribadi masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga meminta para narasumber untuk memberikan evaluasi tertulis terkait implementasi kebijakan Satu Data Indonesia yang telah berjalan. Evaluasi tersebut diharapkan dapat mengidentifikasi praktik baik, kendala, serta celah regulasi yang perlu diperbaiki dalam penyusunan RUU ke depan.
Menurutnya, hal ini penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya mendorong integrasi data, tetapi juga memastikan keandalan sistem, kejelasan tata kelola, serta perlindungan terhadap data masyarakat.
Dengan berbagai catatan tersebut, Baleg DPR RI menegaskan bahwa penguatan konsep Satu Data Indonesia harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya pada aspek integrasi, tetapi juga pada standar, koordinasi antar lembaga, serta keamanan data sebagai fondasi utama kebijakan berbasis data. (bit/aha)