
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/3/2026).
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyesalkan peristiwa hukum yang menjerat pembuat video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Sitepu.
Diketahui, Amsal selaku Direktur CV Promiseland mengajukan proposal pembuatan video profil kepada sejumlah kepala desa. Dalam perkara ini, ia dinilai melakukan penggelembungan anggaran (mark-up) dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Berdasarkan dokumen putusan Pengadilan Negeri Medan, biaya pembuatan video profil desa yang ditawarkan Amsal melalui perusahaannya mencapai Rp30 juta per desa. Namun, berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, harga wajar satu video profil desa diperkirakan sebesar Rp24,1 juta. Dari selisih tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp202 juta.
Dalam pandangan Abduh, tuntutan dua tahun penjara terhadap Amsal dalam kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pekerja kreatif sekaligus mencerminkan keterbelakangan hukum.
“Kondisi yang dialami Amsal merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pekerja kreatif dan keterbelakangan hukum,” tegas Abduh, sapaan akrabnya, di sela-sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Legislator dari Fraksi PKB ini menjelaskan bahwa penilaian auditor yang secara sepihak menilai proses pengambilan gambar (cutting), penyuntingan (editing), hingga pengisian suara (dubbing) dengan nilai Rp0 merupakan kekeliruan dan masuk dalam ranah asumsi.
“Ketika asumsi masuk ke dalam wilayah hukum dan dijadikan dasar putusan untuk menghukum seseorang yang diduga melakukan korupsi, sementara yang bersangkutan adalah pekerja kreatif, hal ini tentu sangat berbahaya,” ujar Abduh.
Selain itu, Abduh juga menjelaskan bahwa penilaian terhadap pekerjaan kreatif tidak dapat diukur dengan satu standar nilai yang baku dan pasti. Jika peristiwa hukum ini dibiarkan, hal tersebut berpotensi mengganggu ekosistem industri kreatif.
“Oleh karena itu, Fraksi PKB tidak menginginkan pekerja kreatif menjadi takut berkarya dan mengalami kriminalisasi, khususnya ketika berkolaborasi dengan pemerintah,” tandas Abduh. (ujm/rdn)