E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 68%
Angin: 12 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 68%
Angin: 12 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 68%
Angin: 12 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Harga Minyak Naik akibat Perang Timur Tengah, Indonesia Butuh UU HPI Lindungi Kontrak Internasional

Diterbitkan
Selasa, 31 Mar 2026 11.20 WIB
Bagikan:
Harga Minyak Naik akibat Perang Timur Tengah, Indonesia Butuh UU HPI Lindungi Kontrak Internasional

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah.

PARLEMENTARIA, Jakarta - Perang yang terjadi antara Iran dan Amerika Serikat-Israel berdampak besar kepada harga minyak dunia karena pasokannya terhambat di Selat Hormuz. Secara tidak langsung kondisi ini menegaskan bahwa minyak bukan lagi sekadar komoditas ekonomi, melainkan juga instrumen geopolitik.

 

Bagi Indonesia pun perang di kawasan tersebut bukan sekadar konflik yang jauh dari wilayah nasional. Dampaknya dapat langsung terasa pada ketahanan energi domestik. Pemerintah bahkan secara terbuka mengakui bahwa cadangan BBM nasional hanya bisa bertahan selama 20 hari bila tidak ada lagi pasokan.

Lihat Juga :

Jangan Anggap Remeh Dinamika Geopolitik di Timur Tengah terhadap Kepentingan Indonesia

Jangan Anggap Remeh Dinamika Geopolitik di Timur Tengah terhadap Kepentingan Indonesia

Komisi XII DPR Pastikan BBM Subsidi Tidak Naik Walau Harga Minyak Dunia Fluktuatif

Komisi XII DPR Pastikan BBM Subsidi Tidak Naik Walau Harga Minyak Dunia Fluktuatif

 

Kenaikan harga minyak dunia juga akan membebani APBN. Risiko tersebut diperparah oleh potensi pelemahan nilai tukar rupiah serta tekanan inflasi domestik. Dalam kondisi ini, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menikai Hukum Perdata Internasional (HPI) menjadi sangat krusial.

 

Politisi Fraksi PKB ini menjelaskan hampir seluruh transaksi minyak dilakukan melalui kontrak internasional yang melibatkan berbagai pihak lintas negara. Kontrak tersebut mencakup perjanjian jual beli minyak mentah, kontrak pengangkutan laut, hingga pembiayaan internasional.

 

"Sengketa yang muncul dalam kontrak tersebut umumnya diselesaikan melalui arbitrase internasional, baik di London, Singapura, maupun forum arbitrase global lainnya," kata Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

 

Dalam kajian hukum perdata internasional, JG Castel dalam bukunya Introduction to Conflict of Laws menjelaskan bahwa Hukum Perdata Internasional berfungsi menentukan tiga hal mendasar, yaitu yurisdiksi pengadilan, hukum yang berlaku, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan asing.

 

"Tanpa kerangka hukum yang jelas, posisi suatu negara atau perusahaan nasional dalam sengketa ekonomi internasional dapat menjadi lemah," imbuhnya.

 

Indonesia hingga kini belum memiliki undang-undang komprehensif yang mengatur Hukum Perdata Internasional. Praktik hukum lintas negara masih banyak merujuk pada aturan kolonial Belanda dalam Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) tahun 1847, khususnya Pasal 16, 17, dan 18. Padahal hubungan ekonomi global telah berkembang jauh lebih kompleks dibandingkan kondisi pada abad ke-19.

 

Saat ini RUU Hukum Perdata Internasional sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). "Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi hubungan kontraktual lintas negara, termasuk dalam sektor strategis seperti energi," imbuhnya.

 

Meskipun porsi terbesar impor minyak Indonesia berasal dari Singapura dan Amerika Serikat, faktanya akan tetap mengalami gangguan besar bila terjadi persoalan di Selat Hormuz. Oleh karena itu, butuh kerangka hukum yang jelas bila untuk melindungi kepentingan nasional.

 

"Jika terjadi gangguan geopolitik yang mempengaruhi kontrak atau jalur distribusi energi tersebut, Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang mampu melindungi kepentingan nasional dalam hubungan kontraktual lintas negara," jelas Abdullah.

 

Abdullah menyampaikan, RUU HPI perlu mengatur secara lebih tegas perlindungan terhadap kontrak kerja sama yang menyangkut sektor vital seperti energi, pangan, dan teknologi. Regulasi tersebut juga perlu memberikan dasar hukum bagi Indonesia untuk menegakkan prinsip keadilan kontraktual, tanggung jawab hukum, serta mekanisme kompensasi atau ganti rugi apabila keputusan sepihak pihak luar negeri menimbulkan kerugian ekonomi bagi perusahaan dalam negeri. (rdn)

Berita terkait

Jangan Anggap Remeh Dinamika Geopolitik di Timur Tengah terhadap Kepentingan Indonesia
Industri dan Pembangunan
Jangan Anggap Remeh Dinamika Geopolitik di Timur Tengah terhadap Kepentingan Indonesia
Komisi XII DPR Pastikan BBM Subsidi Tidak Naik Walau Harga Minyak Dunia Fluktuatif
Industri dan Pembangunan
Komisi XII DPR Pastikan BBM Subsidi Tidak Naik Walau Harga Minyak Dunia Fluktuatif
Indonesia Butuh UU Artifical Intelligence Guna Perkuat Ketahanan Nasional Berkelanjutan
Politik dan Keamanan
Indonesia Butuh UU Artifical Intelligence Guna Perkuat Ketahanan Nasional Berkelanjutan
Tags:#Komisi III#perang#perang iran-amerika#energi
Sebelumnya

Usut Tuntas Teror terhadap Aktivis Kontras, Minta Negara Tanggung Seluruh Pengobatan

Selanjutnya

Hetifah: Akal Imitasi Harus Jadi Alat Bantu Jurnalisme

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(762)
  • Industri dan Pembangunan(2713)
  • Isu Lainnya(982)
  • Kesejahteraan Rakyat(2595)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3224)
  • Populer(416)
  • Uncategorized(1)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 68%
Angin: 12 km/h