E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 77%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 77%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 77%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 77%
Angin: 4 km/h
Berita/Politik dan Keamanan

Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Diterbitkan
Kamis, 5 Mar 2026 13.20 WIB
Bagikan:
Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. Foto: Sari/Karisma.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa Universitas Diponegoro (UNDIP), Arnendo, yang diduga dilakukan oleh sekitar 30 orang hingga kini belum menemukan titik terang. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai penanganan kasus tersebut oleh pihak kampus maupun kepolisian berjalan lambat dan menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

“Lambatnya penanganan kasus ini menimbulkan kejanggalan. Sudah hampir lima bulan sejak peristiwa pengeroyokan itu terjadi, tetapi belum ada sanksi terhadap pelaku dan belum ada penetapan tersangka. Apakah ini bentuk toleransi terhadap kekerasan?” kata Abdullah dalam keterangan rilis yang diterima oleh Parlementaria di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Ia, yang akrab disapa Abduh, menjelaskan, peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada 15 November 2025 hingga kini belum diikuti dengan sanksi dari pihak UNDIP maupun penetapan tersangka oleh kepolisian. Diketahui, korban dilaporkan mengalami luka berat berupa patah tulang hidung dan gegar otak akibat kekerasan yang dialaminya.

Menurutnya, keterlambatan penanganan perkara tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Sebab itu, ia mengingatkan agar negara wajib  memberikan perlindungan hukum yang adil kepada setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Selain itu, Abduh juga mempertanyakan apakah latar belakang ekonomi keluarga korban turut memengaruhi lambannya penanganan perkara ini. Arnendo diketahui berasal dari keluarga sederhana dengan ayah yang bekerja sebagai penjual nasi goreng.

“Apakah karena Arnendo merupakan anak penjual nasi goreng sehingga penanganan kasus pengeroyokan terhadap dirinya menjadi lambat? Atau justru ada pihak kuat yang mencoba melindungi para pelaku?” tanyanya.

Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah VI tersebut menegaskan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) harus ditegakkan secara konsisten. Ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh latar belakang sosial maupun ekonomi seseorang.

Karena itu, Politisi Fraksi PKB itu meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk ikut mengawasi dan terlibat dalam penanganan kasus tersebut. Menurutnya, keterlibatan kedua lembaga tersebut penting untuk memastikan proses penyelidikan berjalan transparan, objektif, dan akuntabel.

“Saya meminta Komnas HAM dan LPSK segera proaktif mengawal penanganan kasus ini. Jika kasus kekerasan seperti ini dibiarkan berlarut-larut, maka marwah kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat akan terdegradasi,” tegas Abduh.

Lebih lanjut, dirinya juga menegaskan bahwa tindakan pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami patah hidung dan gegar otak merupakan tindak pidana serius yang harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan berat.

“Ancaman pidananya bisa di atas lima tahun penjara. Artinya, kasus seperti ini tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme restorative justice,” ujar Abduh.

Di sisi lain, Abduh juga menegaskan bahwa tudingan mengenai dugaan pelecehan seksual yang dialamatkan kepada Arnendo harus ditelusuri secara objektif dan berdasarkan bukti hukum yang kuat. Menurutnya, setiap tuduhan harus diproses melalui mekanisme hukum yang adil dan tidak boleh diselesaikan melalui tindakan main hakim sendiri.

“Jika benar terjadi kekerasan seksual, tentu pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun semua tuduhan harus dibuktikan secara objektif melalui mekanisme hukum, bukan melalui persekusi atau pengeroyokan,” pungkasnya. •gal/um

Berita terkait

Marak Kasus Kawin Kontrak, Komisi XIII Minta Penegakan Hukum Orang Asing di Bogor
Politik dan Keamanan
Marak Kasus Kawin Kontrak, Komisi XIII Minta Penegakan Hukum Orang Asing di Bogor
DPR Kawal Penegakan Hukum Kekerasan Anak di Daycare Yogya
Ekonomi dan Keuangan
DPR Kawal Penegakan Hukum Kekerasan Anak di Daycare Yogya
Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Meningkat, Didik Desak Penegakan Hukum Maksimal
Politik dan Keamanan
Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Meningkat, Didik Desak Penegakan Hukum Maksimal
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi III
Sebelumnya

Habib Aboe Bakar: Institusi Penegak Hukum Tak Boleh Kalah oleh Oknum

Selanjutnya

Irtama Dorong Penguatan Integritas Melalui Sosialisasi LHKPN, Gratifikasi, dan SPI

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(817)
  • Industri dan Pembangunan(3018)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2935)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3647)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI