E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 77%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 77%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 77%
Angin: 4 km/h
/
/
Berita/Industri dan Pembangunan

Guru Honorer SD di Probolinggo Jadi Tersangka, Seharusnya Jaksa Mempedomani Pasal 36 KUHP Baru

Diterbitkan
Rabu, 25 Feb 2026 11.05 WIB
Bagikan:
Guru Honorer SD di Probolinggo Jadi Tersangka, Seharusnya Jaksa Mempedomani Pasal 36 KUHP Baru

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto: Devi/Karisma.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti menyoroti kasus guru honorer di SDN Brabe 1, Probolinggo, bernama Muhammad Misbahul Huda (MMH) yang ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka oleh Kejaksaan itu lantaran MMH melakukan rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). 

Habiburokhman mengaku menyesalkan langkah penetapan tersangka tersebut.

“Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhamad Misbahul Huda seorang guru honorer SD hanya karena  merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Seharusnya jaksa mempedomani pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, dalam kasus ini bisa dipahami bahwa MMH tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut. Kalau ternyata rangkap jabatan tersebut salah, maka seharusnya MMH hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara.

“Jaksa juga harus mempedomani bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif  tetapi sudah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatatif dan restoratif,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Sebelumnya, seorang guru tidak tetap alias honorer di SDN Brabe 1, Probolinggo, bernama Muhammad Misbahul Huda (MMH) ditetapkan sebagai tersangka karena rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Misbahul dianggap merugikan negara Rp 118 juta karena menerima gaji dari dua pekerjaan itu.

Dilansir dari media, penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo. Menurut jaksa, kontrak kerja pendamping desa disebut mengatur agar MMH tidak memiliki ikatan kerja lain yang dibiayai anggaran negara, seperti APBN, APBD, maupun APBDes. •rdn

Berita terkait

KUHP Baru Jadi Alternatif Penanganan ABK Dihukum Mati
Politik dan Keamanan
KUHP Baru Jadi Alternatif Penanganan ABK Dihukum Mati
La Tinro Berharap Presiden Segera Angkat Guru Honor Jadi ASN
Kesejahteraan Rakyat
La Tinro Berharap Presiden Segera Angkat Guru Honor Jadi ASN
Kalau KUHP Baru Diterapkan Secara Utuh, Tidak Akan Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Politik dan Keamanan
Kalau KUHP Baru Diterapkan Secara Utuh, Tidak Akan Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi XIII
Sebelumnya

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri

Selanjutnya

Penyumbang PNBP Terbesar Kedua Nasional, Pelabuhan Ikan Tegalsari Kurang Bersih dan Tidak Tertata

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(817)
  • Industri dan Pembangunan(3018)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2935)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3647)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 77%
Angin: 4 km/h