E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 77%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 77%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 77%
Angin: 4 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

KUHP Baru Jadi Alternatif Penanganan ABK Dihukum Mati

Diterbitkan
Selasa, 24 Feb 2026 12.52 WIB
Bagikan:
KUHP Baru Jadi Alternatif Penanganan ABK Dihukum Mati

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam audiensi Komisi III terkait kasus penuntutan hukuman mati terhadap Fandy Ramadhan di Nusantara II, Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026). Foto: Septamares/Karisma.

PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI menyoroti proses hukum yang menimpa Fandi Ramadhan atas penuntutan hukuman mati Pengadilan Negeri Batam dalam perkara penyelundupan narkoba. Mengingat hal ini menyangkut nyawa manusia Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menilai kasus ini bisa diselesaikan dengan pendekatan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) baru yang menjadikan hukum sebagai alat perbaikan masyarakat. 

“Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum bahwa pada dasarnya KUHP baru tidak lagi menjadikan hukum sekedar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatif dan restoratif yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat, ” ujar Habiburokhman dalam audiensi Komisi III terkait kasus penuntutan hukuman mati terhadap Fandy Ramadhan di Nusantara II, Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026). 

Ia menambahkan agar Majelis Hakim dalam perkara tersebut memperhatikan perbedaan konsep hukuman mati KUHP lama jauh berbeda dengan KUHP baru. “Dalam pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif,” ucapnya. 

Menutup pernyataannya, Legislator Fraksi Partai Gerindra itu mengingatkan Majelis Hakim dalam perkara Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam bahwa pasal 54 ayat 1 KUHP baru mengatur bahwa dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan antara lain bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin dan riwayat hidup. Hal ini ia sampaikan atas dasar informasi bahwa Fandy Ramadhan bukan pelaku utama, tidak punya riwayat pidana dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana. 

Sebagaimana diketahui, Fandy Ramadhan terjerat perkara dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Dalam perkara tersebut, posisi Fandy sebagai Anak Buah Kapal yang membawa narkotika tersebut. •arm/aha

Berita terkait

Soroti Tuntutan Mati ABK, Komisi III Tekankan Prinsip Restoratif KUHP Baru
Politik dan Keamanan
Soroti Tuntutan Mati ABK, Komisi III Tekankan Prinsip Restoratif KUHP Baru
NTT Jadi Daerah Perbatasan, Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru Harus Diperhatikan
Politik dan Keamanan
NTT Jadi Daerah Perbatasan, Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru Harus Diperhatikan
Kalau KUHP Baru Diterapkan Secara Utuh, Tidak Akan Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Politik dan Keamanan
Kalau KUHP Baru Diterapkan Secara Utuh, Tidak Akan Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi III
Sebelumnya

Jatim Provinsi Terpadat Kedua Arus Mudik, Komisi V Ingatkan Sanksi Pidana bagi Penyelenggara Jalan yang Abai

Selanjutnya

Inspektorat DPR Perkuat Fungsi Pengawasan 2026, Tegaskan Peran Sebagai Trusted Advisor

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(817)
  • Industri dan Pembangunan(3018)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2935)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3647)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 77%
Angin: 4 km/h