E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 12 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 12 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 12 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Tanpa Perlu Tunggu Laporan, Kasus Penelanjangan 22 Siswa oleh Guru di Jember Bisa Langsung Diproses!

Diterbitkan
Senin, 16 Feb 2026 09.30 WIB
Bagikan:
Tanpa Perlu Tunggu Laporan, Kasus Penelanjangan 22 Siswa oleh Guru di Jember Bisa Langsung Diproses!

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. Foto : Dok/Andri.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyesalkan tindakan Guru SDN 02 di Kecamatan Jelbuk, Jember, Jawa Timur yang menelanjangi 22 siswanya karena kehilangan uang Rp75 ribu. Peristiwa tersebut dari perspektif hukum, menurutnya, telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Abduh sapaan akrab dari Abdullah menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oknum guru tersebut terhadap kedua UU tadi merupakan delik biasa bukan delik aduan.

“Artinya, guru yang menelanjangi 22 siswa tersebut dapat diproses hukum oleh kepolisian tanpa laporan dari orang tua atau wali murid. Kasus ini mesti diproses hukum demi kepentingan publik dan perlindungan anak,” ujar Abduh, Jumat (13/2/2026).

Sebelumnya diinformasikan, Guru berstatus PPPK dan berinisial FT menelanjangi 22 siswanya dengan alasan dirinya sebelumnya pernah kehilangan uang Rp200 ribu. Selain itu FT juga disebut mengalami gangguan kesehatan dan tekanan psikologis.

Mengetahui alasan itu, Abduh yang juga Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan alasan tersebut bukan menjadi pembenar untuk menelanjangi 22 siswanya demi mencari uang Rp75 ribu. Semestinya oknum guru tersebut lebih dapat menahan diri untuk tidak melakukan tindakan melampaui batas yang mencipatakan kerugian lebih besar terhadap siswanya.

Selain itu, Abduh pun mendesak kepada pihak yang berwenang untuk memberikan sanksi, jika ada rekan Guru FT yang mengetahui dan membiarkan tindakan penelanjangan 22 siswa tersebut. “Dengan ini saya mendesak kepada pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Jember tidak hanya memberikan sanksi pada Guru FT, melainkan juga guru lainnya yang diam atau seolah mendukung tindakan Guru FT tersebut,” tegas Abduh.

Terakhir, Politisi Fraksi PKB ini juga meminta agar KPAI dan pihak terkait untuk berkoordinasi dengan orang tua dari korban anak yang ditelanjangi untuk memulihkan trauma mereka. Tidak boleh ada anak yang terganggu kesehatan fisik dan mentalnya usai tindakan tersebut. 

“Sekolah harus menjadi tempat tumbuh kembang yang aman untuk anak. Tidak boleh ada toleransi sekecil apapun terhadap kekerasan pada anak di sekolah,” pungkas Abduh. •rdn

Berita terkait

Kasus Guru Honorer di Konawe Selatan, Komisi III Minta Penyelesaian dengan Restorative justice
Kesejahteraan Rakyat
Kasus Guru Honorer di Konawe Selatan, Komisi III Minta Penyelesaian dengan Restorative justice
Hetifah: Evaluasi Peran Orang Tua dalam Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah untuk Tuntaskan Kasus Kekerasan Guru
Kesejahteraan Rakyat
Hetifah: Evaluasi Peran Orang Tua dalam Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah untuk Tuntaskan Kasus Kekerasan Guru
TKA Kurangi Beban Siswa dan Bisa Atasi Kasus Perjokian
Kesejahteraan Rakyat
TKA Kurangi Beban Siswa dan Bisa Atasi Kasus Perjokian
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi III
Sebelumnya

Komisi IX Siapkan Dorongan Regulasi Baru Terkait THR Sistem Kemitraan

Selanjutnya

Lalu Hadrian Dukung Penerapan 5 Hari Sekolah di Mataram, Asal Kualitas Belajar Terjamin

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(817)
  • Industri dan Pembangunan(3018)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2935)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3647)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 12 km/h