E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 72%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 72%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 72%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 72%
Angin: 4 km/h
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Kasus Guru Honorer di Konawe Selatan, Komisi III Minta Penyelesaian dengan Restorative justice

Diterbitkan
Senin, 9 Des 2024 12.51 WIB
Bagikan:
Kasus Guru Honorer di Konawe Selatan, Komisi III Minta Penyelesaian dengan Restorative justice

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Bahtra, saat kunjungan reses Komisi III, Sulawesi Tenggara, Kendari. Foto: Ulfi/vel.

PARLEMENTARIA, Kendari – Kasus yang menimpa Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menarik perhatian publik. Supriyani menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa yang diketahui adalah anak seorang polisi. Kasus ini memicu diskusi tentang posisi guru honorer dan cara menyelesaikan konflik di lingkungan pendidikan.  

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Bahtra, yang diperbantukan alias Bantuan Kendali Operasi (BKO) untuk kunjungan kerja Komisi III DPR RI, meminta agar kasus seperti ini tidak selalu diselesaikan melalui jalur hukum jika memungkinkan penyelesaian melalui Restorative justice. Ia menilai pendekatan dialogis lebih manusiawi, terutama mengingat posisi guru honorer yang memiliki niat untuk mendidik tetapi seringkali menghadapi tekanan dari berbagai pihak.  

“Harapan kita tidak semua kasus mesti diselesaikan dengan jalur hukum. Kalau itu bisa diselesaikan dengan musyawarah, alangkah lebih baik. Tidak selalu soal penindakan yang didahulukan,” ujarnya Bahtra saat kunjungan reses Komisi III, Sulawesi Tenggara, Kendari, (6/12/2024)

Bahtra juga menyampaikan apresiasi kepada pihak Polda Sulawesi Tenggara karena telah menindaklanjuti sidang etik terkait kasus tersebut. Bahtra berharap sidang tersebut mampu mengungkap motif di balik pemanggilan Supriyani oleh pihak kepolisian.  

“Jadi mungkin nanti di situ bisa muncul semua keterangan yang lebih jelas tentang motif soal mengenai permintaan yang dilakukan terhadap guru yang di Baito, Konawe Selatan, di Polda secara memanggil yang bersangkutan sehingga bisa terang benderang apa yang menjadi motifnya,” katanya.

Ia menyoroti pentingnya pemahaman dari semua pihak, termasuk orang tua siswa, agar konflik seperti ini tidak terjadi lagi. Guru honorer, menurut Bahtra, seringkali berada dalam posisi yang sulit, sehingga perlu mendapat perlindungan lebih baik untuk mendukung tugas mereka sebagai pendidik.  

“Kita kasihan ya, ini kan guru honorer yang mungkin niatnya untuk mendidik, tapi malah terjadi konflik seperti ini. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi di daerah lain,” tambahnya.  

Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran untuk semua pihak, agar hubungan antara guru, siswa, dan orang tua tetap harmonis. Upaya mediasi dan musyawarah menjadi langkah yang diutamakan untuk menyelesaikan persoalan serupa di masa mendatang. •upi/aha

Berita terkait

Kasus Kematian Mantan Istri Polisi di Medan, Komisi III Akan Terus Kawal
Politik dan Keamanan
Kasus Kematian Mantan Istri Polisi di Medan, Komisi III Akan Terus Kawal
Komisi III Kawal Kasus Kematian Mantan Istri Anggota Polri, Jangan Gegabah Simpulkan Bunuh Diri
Politik dan Keamanan
Komisi III Kawal Kasus Kematian Mantan Istri Anggota Polri, Jangan Gegabah Simpulkan Bunuh Diri
Komisi III: Penanganan Kasus Peredaran Narkotika di Kaltara Sudah Optimal
Politik dan Keamanan
Komisi III: Penanganan Kasus Peredaran Narkotika di Kaltara Sudah Optimal
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi III
Sebelumnya

Komisi VIII Komitmen Perjuangkan Transformasi Kelembagaan IAIN Menjadi UIN Sunan Kudus

Selanjutnya

I Nyoman Parta: Pendidikan Adil dan Merata adalah Kunci Bangun Masa Depan Indonesia yang Lebih Baik

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1057)
  • Industri dan Pembangunan(3703)
  • Isu Lainnya(1053)
  • Kesejahteraan Rakyat(3704)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4587)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI

PODCAST

IKUTI KAMI