E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 4 km/h
/
/
Berita/Industri dan Pembangunan

Revisi UU Monopoli Harus Jawab Dinamika Bisnis dan Lindungi UMKM

Diterbitkan
Selasa, 3 Feb 2026 11.50 WIB
Bagikan:
Revisi UU Monopoli Harus Jawab Dinamika Bisnis dan Lindungi UMKM

Anggota Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Penyusunan Naskah Akademik dan RUU Larangan Praktik Monopoli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026). Foto: Farhan/Karisma.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya menilai Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang telah berlaku hampir 27 tahun, sudah mendesak untuk direvisi. Menurutnya, perubahan regulasi diperlukan agar mampu menciptakan ekosistem usaha yang adil di tengah dinamika bisnis yang semakin masif dan kompleks.

“Kalau kita sederhanakan, tujuan undang-undang ini adalah mengatur ekosistem usaha yang fair. Tetapi dalam 27 tahun terakhir, dinamika bisnis berkembang sangat cepat, bahkan bersifat ekstraktif dan subversif,” ujar Asep dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Penyusunan Naskah Akademik dan RUU Larangan Praktik Monopoli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Asep menilai perubahan regulasi tidak bisa lagi bersifat normatif semata, melainkan harus kontekstual dan aplikatif bagi masyarakat. Salah satu isu krusial yang disorotinya adalah penguatan kelembagaan, termasuk kebutuhan menghadirkan penyelidik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) agar penegakan hukum persaingan usaha lebih efektif.

Ia juga menegaskan pentingnya pembatasan ruang lingkup pengawasan KPPU agar tidak justru membebani usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, UMKM memiliki daya jangkau pasar yang sangat terbatas dan tidak sepatutnya disamakan dengan pelaku usaha besar.

“UMKM itu paling (di) satu kampung, (ada) dua atau tiga kios. Tidak fair kalau mereka dimasukkan dalam kategori yang sama. UMKM tidak mungkin menguasai 70 persen pasar domestik,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Sebaliknya, Asep menyoroti praktik impor massal yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar dengan berbagai merek dan importir berbeda, namun secara faktual mampu mematikan usaha rakyat di level paling bawah. Ia mencontohkan sektor tekstil dan produk tekstil yang menurutnya mengalami kehancuran dari hulu hingga hilir akibat membanjirnya produk impor.

“Di pasar mana pun kita lihat, brand-nya berbeda tapi produknya sama. Secara faktual, industri tekstil kita hancur. Ini problem besar, dan regulasi harus mampu menjangkau persoalan seperti ini,” ujarnya.

Asep juga mengangkat pertanyaan penting terkait praktik monopoli dan inefisiensi di sektor-sektor strategis, termasuk badan usaha milik negara (BUMN). Menurutnya, pembahasan persaingan usaha harus dilakukan secara kasus per kasus agar tidak berhenti pada tataran abstrak.

“Apakah BUMN masuk kategori monopoli? Bagaimana dengan inefisiensi dan penetapan harga? Ini harus diurai secara konkret, bukan hanya normatif,” katanya.

Lebih lanjut, Asep menyinggung dinamika global, khususnya strategi perdagangan negara lain yang melindungi pasar domestiknya namun agresif mengekspor ke negara berkembang, termasuk Indonesia. Kondisi tersebut, menurutnya, harus dibaca secara serius dalam penyusunan regulasi baru agar Indonesia tidak terus menjadi pasar empuk.

“Regulasi ini harus mampu membaca tren ke depan. Jangan hanya menjawab hari ini, tapi juga 20 sampai 27 tahun ke depan,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa revisi undang-undang ini pada akhirnya harus menghadirkan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan kemanfaatan nyata bagi masyarakat, terutama UMKM.

“Yang paling penting, regulasi ini benar-benar bisa diaplikasikan dan melindungi rakyat kecil, bukan justru menyulitkan mereka,” pungkas Asep. •gal/rdn

Berita terkait

Revisi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan Harus Atur Peran Integrator Secara Adil
Industri dan Pembangunan
Revisi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan Harus Atur Peran Integrator Secara Adil
Revisi UU HAM Harus Lebih Operasional dan Kontekstual
Politik dan Keamanan
Revisi UU HAM Harus Lebih Operasional dan Kontekstual
Revisi UU Monopoli, Rizal Bawazier: KPPU Perlu Diperkuat Hadapi Korporat Besar
Industri dan Pembangunan
Revisi UU Monopoli, Rizal Bawazier: KPPU Perlu Diperkuat Hadapi Korporat Besar
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi VI
Sebelumnya

Revisi UU Monopoli, Rizal Bawazier: KPPU Perlu Diperkuat Hadapi Korporat Besar

Selanjutnya

Revisi UU HAM Harus Lebih Operasional dan Kontekstual

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(817)
  • Industri dan Pembangunan(3018)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2935)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3647)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 4 km/h