E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Perguruan Tinggi|PTS|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|OJK|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 10 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Perguruan Tinggi|PTS|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|OJK|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 10 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Perguruan Tinggi|PTS|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|OJK|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 10 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

RUU Perampasan Aset Harus Selaras dengan KUHP Baru

Diterbitkan
Senin, 19 Jan 2026 13.59 WIB
Bagikan:
RUU Perampasan Aset Harus Selaras dengan KUHP Baru

Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama. Foto : Devi/Andri.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama menekankan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset ini harus disinkronkan secara ketat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang semangat utamanya adalah perlindungan hak asasi warga negara dan kepastian hukum.

“Kita baru melahirkan KUHP yang baru, di mana penuh dengan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Di satu sisi, undang-undang perampasan aset ini kalau tidak tepat, tidak mengacu kepada KUHP yang baru kita lahirkan ini, ini kan paradoks nantinya,” ujar Benny di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menyoroti potensi benturan norma, khususnya terkait mekanisme perampasan aset tanpa putusan pemidanaan orang (non-conviction based). Menurutnya, KUHP baru mensyaratkan kepastian hukum yang tinggi sebelum negara bisa mengambil tindakan eksekusi, sehingga aturan main dalam RUU ini tidak boleh melanggar prinsip tersebut.

“Di KUHP yang baru itu harus ada kepastian hukum. Nah (jika aset dirampas tanpa putusan) ini kan paradoks. Bagaimana kita mensinergikan supaya undang-undang perampasan aset ini tidak melanggar norma-norma yang sudah kita tetapkan dalam KUHP kita yang baru tadi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Benny mendesak Badan Keahlian DPR untuk melakukan pendalaman materi yang sungguh-sungguh, termasuk melakukan studi banding ke negara-negara lain yang sudah menerapkan aturan serupa. Hal ini penting untuk mempelajari dampak negatif (ekses) yang timbul di negara lain agar tidak terulang di Indonesia.

“Kita tentu tidak mau undang-undang yang kita lahirkan memunculkan ekses-ekses baru seperti di banyak negara. Belajar dari negara-negara maju tadi, belajar untuk tidak meniru keburukannya,” pungkas Benny. •ipf,gal/aha

Berita terkait

Perampasan Aset Harus Melalui Mekanisme Hukum yang Jelas, Terukur, dan Bertanggung Jawab
Politik dan Keamanan
Perampasan Aset Harus Melalui Mekanisme Hukum yang Jelas, Terukur, dan Bertanggung Jawab
Pengaturan RUU Perampasan Aset Jangan Abaikan Perlindungan Hak Warga Negara
Politik dan Keamanan
Pengaturan RUU Perampasan Aset Jangan Abaikan Perlindungan Hak Warga Negara
Legislator Minta RUU Perampasan Aset Perjelas Tindak Lanjut Hasil Penelusuran
Politik dan Keamanan
Legislator Minta RUU Perampasan Aset Perjelas Tindak Lanjut Hasil Penelusuran
Tags:#Berita Utama#Komisi III
Sebelumnya

Legislator Ajak Publik Aktif Kawal Pembahasan RUU Perampasan Aset

Selanjutnya

Komisi XIII: Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan Perlu Dipisah!

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3345)
  • Isu Lainnya(1023)
  • Kesejahteraan Rakyat(3349)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4081)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Perguruan Tinggi|PTS|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|OJK|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 10 km/h