
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan di Gedung Nusantara II, Senayan, Kamis (8/1/2025). Foto : Devi/Andri.
“Mata rantai ketahanan pangan itu yang menjadi soal, mata rantai distribusi pupuk menjadi ilegal, distribusi hasil panen melawan hukum. Di situ masuk polisi. Seolah dia non-tusi, tapi ternyata tusinya karena memang menyangkut soal nasional,” ujar Hinca dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Reformasi Polri di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Selain isu pangan, Politisi Fraksi Partai Demokrat ini juga menekankan pentingnya modernisasi penegakan hukum melalui penguatan Scientific Crime Investigation. Ia meminta agar peran Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan Kedokteran Kepolisian (Dokkes) lebih diperhatikan dan diperkuat integritasnya dalam reformasi budaya Polri. Menurutnya, peradilan pidana modern membutuhkan dukungan data ilmiah yang jernih agar penanganan perkara lebih akuntabel.
Di sisi lain, Hinca juga mengingatkan agar Polri segera menuntaskan tunggakan perkara (case backlog) yang kerap dikeluhkan masyarakat. Ia mendorong agar tidak ada lagi istilah kasus yang berulang tahun hingga bertahun-tahun tanpa kepastian hukum, bahkan hingga tersangkanya meninggal dunia namun status hukumnya masih menggantung.
“Data yang kami dapatkan terakhir, di level Polsek, Polres, Polda bahkan di Mabes Polri belum tuntas jumlah perkara yang masuk diselesaikan tepat waktu. Banyak yang ulang tahun perkara itu. Reformasi kultural ini PR besar yang harus kita selesaikan,” tegas Hinca. •ipf,gal/aha