E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 85%
Angin: 6 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 85%
Angin: 6 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 85%
Angin: 6 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Komisi XIII Harap RUU Perlindungan Saksi dan Korban Perkuat Reformasi Hukum Serta HAM

Diterbitkan
Kamis, 13 Nov 2025 12.22 WIB
Bagikan:
Komisi XIII Harap RUU Perlindungan Saksi dan Korban Perkuat Reformasi Hukum Serta HAM

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya. Foto : Dok/Andri.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSdK) merupakan langkah strategis dalam memperkuat reformasi hukum dan penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Ia berharap revisi ini menjadi tonggak perubahan paradigma hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan korban dibandingkan pada pembalasan terhadap pelaku.

Willy menjelaskan sistem hukum Indonesia selama ini terlalu menitikberatkan pada penghukuman pelaku (retributive justice). Sementara aspek pemulihan bagi korban sering kali terabaikan.

“Salah satu kelemahan sistem hukum kita adalah minimnya perhatian terhadap hak-hak korban. Revisi ini merupakan koreksi mendasar terhadap paradigma hukum yang selama ini lebih berpihak pada pelaku ketimbang pada kemanusiaan korban. Kami berharap revisi UU PSdK yang sedang dibahas oleh Komisi XIII DPR dapat memperkuat reformasi hukum dan perlindungan HAM di Indonesia,” kata Willy dalam keterangan rilisnya yang diterima Parlementaria, Rabu (12/11/2025).

Menurut Willy, revisi ini menjadi penanda penting pergeseran nilai hukum nasional dari pendekatan berbasis pembalasan menuju pendekatan pemulihan (restorative justice). Paradigma baru tersebut dinilai menempatkan korban bukan sekadar sebagai objek hukum, tetapi sebagai subjek utama yang harus dipulihkan harkat dan martabatnya oleh negara.

“Perlindungan korban merupakan bagian tak terpisahkan dari tanggung jawab negara dalam menegakkan keadilan dan rasa aman. Reformasi regulasi harus memastikan bahwa setiap warga negara dapat mengakses perlindungan hukum tanpa diskriminasi,” imbuhnya.

Salah satu fokus utama revisi UU PSdK adalah penguatan kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar memiliki jangkauan yang lebih luas hingga ke tingkat daerah. Selama ini, keterbatasan sumber daya dan wilayah kerja LPSK membuat banyak korban di luar kota besar kesulitan mengakses bantuan hukum, perlindungan keamanan, maupun dukungan psikologis.

Willy pun menilai desentralisasi perlindungan menjadi hal penting untuk memastikan prinsip akses terhadap keadilan (access to justice) terwujud, sebagaimana dijamin Konstitusi dan berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Selain itu, revisi UU ini juga membuka peluang partisipasi publik melalui pembentukan Dana Abadi Korban (victim trust fund) sebagai wujud solidaritas sosial dan tanggung jawab kolektif bangsa.

“Partisipasi masyarakat dalam pemulihan korban diharapkan dapat menumbuhkan budaya hukum yang berkeadilan dan berempati, serta memperkuat semangat kemanusiaan,” tutur Willy.

Ia menegaskan pendekatan berbasis voluntarisme publik dalam revisi ini mencerminkan semangat baru reformasi hukum yang berpihak pada rakyat. Willy berharap, UU PSdK yang baru akan meningkatkan perlindungan negara kepada para saksi dan korban.

“Kita tidak sedang membangun hukum yang keras, tetapi hukum yang beradab. Tujuannya bukan sekadar menghukum, melainkan memulihkan agar keadilan tidak berhenti di ruang sidang, tetapi hadir dalam kehidupan korban,” tegas Legislator Dapil Jawa Timur XI itu.

Lebih lanjut, Willy memastikan Komisi XIII DPR RI berkomitmen menjadikan perlindungan saksi dan korban sebagai agenda prioritas dalam reformasi hukum nasional.

“Dengan revisi ini, diharapkan sistem hukum Indonesia benar-benar menghadirkan keadilan substantif yang berpihak pada kemanusiaan, serta menjamin setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang adil dan bermartabat,” pungkas Willy. •gal/aha

Berita terkait

Komisi XIII DPR Dorong Penguatan Layanan HAM dan Kelembagaan di Maluku Utara
Politik dan Keamanan
Komisi XIII DPR Dorong Penguatan Layanan HAM dan Kelembagaan di Maluku Utara
Restorative Justice Berbasis Pemenuhan Hak Korban Harus Ada dalam RUU PSdK
Politik dan Keamanan
Restorative Justice Berbasis Pemenuhan Hak Korban Harus Ada dalam RUU PSdK
LPSK Akan Diperkuat hingga Jangkau Daerah Lewat RUU PSdK
Politik dan Keamanan
LPSK Akan Diperkuat hingga Jangkau Daerah Lewat RUU PSdK
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi XIII
Sebelumnya

Komisi XI Siap Kawal Aspirasi Korban Investasi Bodong Fikasa Group

Selanjutnya

Penerapan Transisi Energi Indonesia Jangan Sampai Timbulkan Masalah Baru

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(817)
  • Industri dan Pembangunan(3018)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2935)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3647)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 85%
Angin: 6 km/h