E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 72%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 72%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 72%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 72%
Angin: 4 km/h
Berita/Ekonomi dan Keuangan

Komisi XI Siap Kawal Aspirasi Korban Investasi Bodong Fikasa Group

Diterbitkan
Kamis, 13 Nov 2025 10.48 WIB
Bagikan:
Komisi XI Siap Kawal Aspirasi Korban Investasi Bodong Fikasa Group

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam rapat Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025). Foto : Mario/Andri.

PARLEMENTARIA, Jakarta — Mengadu dengan haru dan amarah tertahan mewarnai ruang rapat Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, siang itu. Satu per satu para korban investasi bodong PT Fikasa Group menceritakan nasib mereka—tabungan puluhan tahun lenyap, harapan masa depan memudar. Di hadapan wakil rakyat, mereka mencari satu hal yang selama ini hilang: keadilan.

Komisi XI DPR RI pun tak tinggal diam. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa lembaganya akan menindaklanjuti seluruh aduan yang diterima dari masyarakat, termasuk kasus Fikasa Group yang telah menjerat banyak warga dengan janji manis keuntungan investasi.

“Kami sudah mendengarkan semua yang disampaikan. Isu ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Komisi XI akan menindaklanjutinya dengan mengagendakan rapat bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Misbakhun dengan nada tegas di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral Komisi XI sebagai representasi rakyat. Aspirasi dan keluhan yang disampaikan korban akan menjadi bahan penting dalam pembahasan bersama mitra kerja Komisi XI, terutama OJK, untuk mencari solusi yang konkret.

“Kalau kasus ini sudah berlangsung belasan tahun tapi belum tuntas, tentu kita ingin tahu di mana masalahnya. Kami tidak bisa ikut campur dalam proses hukum, tapi kami bisa meminta penjelasan dari OJK terkait perlindungan konsumen yang menjadi tanggung jawab mereka,” jelasnya.

Misbakhun menekankan bahwa DPR tidak akan membiarkan rakyat terus menjadi korban permainan investasi ilegal yang menjerat tanpa pengawasan. Ia menegaskan, OJK memiliki kewajiban untuk mengawasi, mengatur, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Yang bisa kami lakukan adalah memastikan OJK menunaikan tugasnya. Karena di undang-undang jelas disebutkan, OJK mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen jasa keuangan. Nah, perlindungan itu harus sampai sejauh apa? Itu yang akan kami dorong,” tambahnya.

Sementara itu, Saiful Anam, kuasa hukum korban, menggambarkan betapa terorganisirnya modus investasi Fikasa Group. Ia menyebut para korban dijanjikan keuntungan tinggi, antara 10 hingga 15 persen per tahun, melalui tiga entitas: PT Wahana Bersama Nusantara (WBN), PT Tiara Global Propertindo (TGP), dan Koperasi Simpan Pinjam Alto (Kospina).

Perusahaan-perusahaan tersebut dijalankan oleh nama-nama yang kini kerap disebut korban dengan getir: Agung Salim, Bhakti Salim, Elly Salim, Dewi Salim, dan Christina Salim. Mereka disebut-sebut sebagai manajemen utama Fikasa Group yang menghimpun dana masyarakat tanpa izin resmi dari OJK, Bank Indonesia, maupun Bappebti.

“Para korban ini bukan orang yang serakah. Mereka hanya percaya pada janji keuntungan wajar dan ingin menyimpan uangnya di tempat yang aman. Tapi ternyata, perusahaan itu tidak memiliki izin dari otoritas mana pun,” ungkap Saiful dalam rapat dengar pendapat umum.

Pahitnya, setelah kasus terbongkar, perusahaan tersebut justru mengajukan kepailitan pada tahun 2020. Langkah ini, menurut Saiful, hanyalah cara licik untuk mengulur waktu dan menghindari kewajiban kepada investor. Homologasi yang dijanjikan tak pernah dijalankan, sementara para korban terus menanggung beban hidup yang kian berat.

Kini, setelah bertahun-tahun berjuang melalui jalur hukum dan pengaduan publik, secercah harapan muncul kembali lewat pintu DPR. Komisi XI berjanji akan menjadi jembatan antara suara korban dan lembaga pengawas keuangan negara.

Bagi sebagian korban, langkah DPR ini bukan sekadar tindak lanjut administratif — tetapi tanda bahwa mereka tidak dilupakan. Bahwa di tengah hiruk pikuk politik dan ekonomi negeri, masih ada ruang bagi suara rakyat kecil untuk didengar dan diperjuangkan.

Sebagaimana dituturkan salah satu korban usai rapat, “Kami hanya ingin uang kami kembali. Tapi lebih dari itu, kami ingin keadilan ditegakkan, agar tidak ada lagi orang lain yang merasakan luka seperti kami.”

Komisi XI kini memegang amanah itu. Amanah untuk memastikan, agar kepercayaan rakyat terhadap lembaga keuangan—dan pada negara—tidak kembali hancur karena keserakahan segelintir orang. •ssb/aha

Berita terkait

Komisi IX DPR Siap Kawal Aspirasi Peternak Bebek Masuk Rantai Pasok Badan Gizi Nasional
Ekonomi dan Keuangan
Komisi IX DPR Siap Kawal Aspirasi Peternak Bebek Masuk Rantai Pasok Badan Gizi Nasional
Komisi XI Siap Dorong Pemerintah Tindaklanjuti Putusan Hukum Sengketa Golden Key Group dan APKINDO
Ekonomi dan Keuangan
Komisi XI Siap Dorong Pemerintah Tindaklanjuti Putusan Hukum Sengketa Golden Key Group dan APKINDO
Tampung Aspirasi, Komisi XII Siap Kawal Dugaan Perusakan Lahan di Lebak
Industri dan Pembangunan
Tampung Aspirasi, Komisi XII Siap Kawal Dugaan Perusakan Lahan di Lebak
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi XI
Sebelumnya

Regulasi Transportasi Online, Drivel Ojol Bakal Dapat Perlindungan Sosial dan Kejelasan Status

Selanjutnya

Komisi XIII Harap RUU Perlindungan Saksi dan Korban Perkuat Reformasi Hukum Serta HAM

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1057)
  • Industri dan Pembangunan(3703)
  • Isu Lainnya(1053)
  • Kesejahteraan Rakyat(3704)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4587)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI

PODCAST

IKUTI KAMI