E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Perguruan Tinggi|PTS|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|OJK|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 37°C
Lembab: 58%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Perguruan Tinggi|PTS|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|OJK|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 37°C
Lembab: 58%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Perguruan Tinggi|PTS|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|OJK|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 37°C
Lembab: 58%
Angin: 4 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Baleg Dorong Penguatan LPSDK Yang Sejalan dengan KUHP Baru

Diterbitkan
Kamis, 13 Nov 2025 15.00 WIB
Bagikan:
Baleg Dorong Penguatan LPSDK Yang Sejalan dengan KUHP Baru

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan dalam Rapat Pleno Baleg di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025). Foto : Geraldi/Andri.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan pentingnya penguatan dan harmonisasi terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSDK) dalam konteks penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada tahun 2026. Menurutnya, LPSDK perlu ditempatkan dalam posisi strategis sesuai dengan semangat restorative justice yang kini menjadi arah baru dalam sistem hukum pidana nasional.

Bob Hasan menjelaskan bahwa LPSDK memiliki dominasi dalam rezim hukum pidana, namun dalam praktiknya juga bersinggungan dengan rezim hukum perdata. Hal ini kemudian menuntut pendekatan yang lebih komprehensif agar perlindungan terhadap saksi dan korban tidak hanya berfokus pada aspek pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keadaan. 

“Pendekatan restorative justice adalah bagaimana pemulihan kepada keadaan yang lebih mengedepankan mediasi non-penal dibanding pemidanaan,” ujarnya dalam Rapat Pleno Baleg di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025). 

Lebih lanjut, Bob Hasan menilai keberadaan LPSDK perlu diperkuat sejak tahap penyelidikan hingga proses hukum berjalan. Dengan berlakunya KUHP baru, lembaga tersebut diharapkan menjadi garda depan dalam memastikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang melapor, baik sebagai saksi maupun korban. 

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini pun menyoroti pentingnya kejelasan verifikasi dalam menentukan status seseorang dalam kasus hukum. Pasalnya, masih sering temui seseorang yang awalnya saksi, ternyata punya keterlibatan sebagai pelaku. 

“Maka korektivitas LPSDK ke depan harus mampu memverifikasi apakah seseorang betul saksi atau korban,” tegasnya.

Selain itu, Bob Hasan menekankan bahwa pembaruan KUHP yang disebutnya sebagai “KUHP Merdeka” membawa perubahan besar dalam sistem hukum Indonesia. Karena itu, setiap pasal yang disusun harus memperhatikan latar belakang, konsideran menimbang, hingga bagian pembukaan yang selaras dengan visi KUHP baru tersebut. Ia menilai perubahan ini bersifat revolusioner terhadap penegakan hukum nasional karena menekankan tanggung jawab, keadilan, dan pemulihan sosial.

“Sekalipun hanya ada tambahan kecil seperti kata ‘dan’ atau penyebutan KUHP baru, itu sudah membawa makna besar. KUHP yang baru ini merupakan hal yang revolusioner terhadap penegakan hukum, karena menempatkan manusia dan keadilan sosial sebagai titik pusatnya,” jelasnya. 

Terakhir, Ia pun berharap seluruh proses harmonisasi dan penyusunan pasal dapat diselesaikan dengan matang. “Kita tinggal memantapkan, membulatkan, dan mengharmonisasi agar LPSDK benar-benar menjadi instrumen yang kuat dalam sistem hukum kita,” pungkasnya. •ujm/aha

Berita terkait

Pascaberlakunya KUHP Baru, Legislator Dorong Penataan Ulang Kebijakan Pemasyarakatan
Politik dan Keamanan
Pascaberlakunya KUHP Baru, Legislator Dorong Penataan Ulang Kebijakan Pemasyarakatan
KUHAP dan KUHP Baru Dorong Restorative Justice dan Penghormatan HAM
Politik dan Keamanan
KUHAP dan KUHP Baru Dorong Restorative Justice dan Penghormatan HAM
RUU Perampasan Aset Harus Selaras dengan KUHP Baru
Politik dan Keamanan
RUU Perampasan Aset Harus Selaras dengan KUHP Baru
Tags:#Seputar Parlemen#BADAN LEGISLASI
Sebelumnya

Legislator Dorong Percepatan Pembangunan IKN, Target 2028 Jadi Momentum Penting

Selanjutnya

Nihayatul Wafiroh: Revisi UU Ketenagakerjaan Harus Lindungi Pekerja dari PHK Terselubung

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(934)
  • Industri dan Pembangunan(3345)
  • Isu Lainnya(1023)
  • Kesejahteraan Rakyat(3346)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4081)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Perguruan Tinggi|PTS|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|OJK|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 37°C
Lembab: 58%
Angin: 4 km/h