E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 70%
Angin: 3 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 70%
Angin: 3 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 70%
Angin: 3 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Revisi KUHAP Akan Disusun Lebih Objektif, Tidak Bergantung pada Subjektivitas Aparat Hukum

Diterbitkan
Rabu, 22 Okt 2025 10.32 WIB
Bagikan:
Revisi KUHAP Akan Disusun Lebih Objektif, Tidak Bergantung pada Subjektivitas Aparat Hukum

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Aliansi Mahasiswa Nusantara di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025). Foto: Dep/vel.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan membawa perubahan signifikan terhadap sistem penahanan. Menurutnya, rancangan aturan baru tersebut dibuat agar lebih objektif dan tidak lagi bergantung pada kekhawatiran subjektif aparat hukum.

“Kalau di KUHAP eksisting, orang bisa ditahan itu karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi tindak pidana, dan dikhawatirkan menghilangkan alat bukti. Tiga-tiganya itu hanya berdasarkan kekhawatiran yang sangat subjektif,” ujar Habiburokhman dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Aliansi Mahasiswa Nusantara di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).

Menurut Habiburokhman, kata dikhawatirkan dalam KUHAP lama akan diganti menjadi berupaya sehingga poin-poin yang ada nantinya lebih objektif. Meski begitu, Habiburokhman mengakui masih ada dinamika dalam penerapan aturan tersebut. Ia mencontohkan sejumlah kasus kekerasan atau kecelakaan fatal yang menimbulkan desakan publik agar pelaku ditahan, meski secara hukum belum memenuhi kualifikasi penahanan dalam RUU KUHAP.

“Menurut aturan KUHAP yang baru, sepanjang orang itu tidak melarikan diri, tidak mengulangi tindak pidana, tidak menghilangkan alat bukti, tidak mempengaruhi saksi untuk tidak bicara sesuai fakta, dia diem aja, dia tidak bisa ditahan. Tapi (publik menilai) kalau tidak ditahan, kayak kemarin, (nanti bakal) ribut. Masyarakat menilai tidak adil. Istilahnya Ini orang sudah jelas-jelas melakukan pidana, tapi tidak ditahan,” papar Politisi Fraksi Gerindra tersebut. 

Habiburokhman menambahkan, revisi KUHAP tidak hanya akan mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan aktivis atau kasus politik, tetapi semua bentuk tindak pidana umum seperti pencurian, penipuan, hingga korupsi. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Aliansi Mahasiswa Nusantara atas masukan-masukan yang disampaikan dalam forum tersebut.

“Nah, masukan-masukan ini akan terus kita godok, kita cari titik yang paling pas, supaya nanti bisa benar-benar maksimal KUHAP ini menjadi tulang punggung penegakan hukum,” pungkas Habiburokhman mengakhiri forum. •ecd/rdn

Berita terkait

Reformasi Penegakan Hukum Tidak Akan Efektif Tanpa Transparansi dan Perubahan Kultur Aparat
Politik dan Keamanan
Reformasi Penegakan Hukum Tidak Akan Efektif Tanpa Transparansi dan Perubahan Kultur Aparat
Orientasi Penegakan Hukum Tidak Boleh Berhenti pada Pembuktian Unsur Pidana
Politik dan Keamanan
Orientasi Penegakan Hukum Tidak Boleh Berhenti pada Pembuktian Unsur Pidana
Adang Daradjatun Soroti Kesiapan Aparat Penegak Hukum Menyongsong KUHP dan KUHAP Baru
Politik dan Keamanan
Adang Daradjatun Soroti Kesiapan Aparat Penegak Hukum Menyongsong KUHP dan KUHAP Baru
Tags:#Berita Utama#Komisi III
Sebelumnya

Kisah Ibu Melahirkan Ditandu di Maros, Andi Iwan Aras: Pemda Harus Proaktif!

Selanjutnya

BKSAP DPR RI Kecam Penutupan Perbatasan Rafah oleh Israel, Desak DK PBB Bertindak!

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1057)
  • Industri dan Pembangunan(3703)
  • Isu Lainnya(1053)
  • Kesejahteraan Rakyat(3704)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4587)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 70%
Angin: 3 km/h