E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

17 Oktober Hari Kebudayaan, Puan: Jelaskan Argumentasinya ke DPR, Jangan Bikin Polemik!

Diterbitkan
Kamis, 17 Jul 2025 08.41 WIB
Bagikan:
17 Oktober Hari Kebudayaan, Puan: Jelaskan Argumentasinya ke DPR, Jangan Bikin Polemik!
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani angkat bicara terkait polemik penetapan Hari Kebudayaan Nasional yang tengah menjadi sorotan publik. Dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI ke-24 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025), Puan menegaskan bahwa kebudayaan adalah milik seluruh rakyat Indonesia dan tidak boleh dijadikan simbol yang bersifat eksklusif.

“Dan terkait dengan Hari Kebudayaan, kami akan meminta kepada Kementerian Kebudayaan atau Menteri Kebudayaan melalui Komisi X untuk menerangkan dan menjelaskan apa dasar dan argumentasinya terkait dengan hal tersebut,” ujar Puan kepada awak media.

Pernyataan ini merespons pro dan kontra yang muncul setelah adanya aturan yang diterbitkan oleh Kementerian Kebudayaan terkait 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional, di mana sebagian kalangan menilai kurang inklusif dan tidak mencerminkan keragaman budaya Indonesia. Beberapa pihak menyayangkan jika penetapan tersebut hanya berfokus pada satu tradisi atau kelompok tertentu tanpa melalui proses dialog yang menyeluruh.

Puan menekankan bahwa kebudayaan merupakan cerminan kehidupan bangsa yang melintasi generasi, zaman, dan keberagaman masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, kebijakan terkait penetapan hari kebudayaan tidak boleh dibuat tanpa landasan yang kuat dan melibatkan partisipasi publik.

“Karena kebudayaan adalah kehidupan seluruh rakyat, lintas generasi, lintas zaman dan lain sebagainya. Jadi jangan sampai itu bersifat eksklusif, dan ini nggak boleh kemudian tanpa dasar,” tegasnya.

Ia juga berharap agar Menteri Kebudayaan dapat menjelaskan secara terbuka kepada DPR dan publik mengenai argumentasi dan pertimbangan yang digunakan dalam mengusulkan Hari Kebudayaan. “Saya berharap bahwa Menteri Kebudayaan bisa menjelaskan argumentasinya dengan sebaik-baiknya,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Puan mengingatkan bahwa kebudayaan seharusnya menjadi perekat persatuan dan meminta agar pemerintah bersikap bijak dan transparan dalam mengambil keputusan, sehingga tidak menimbulkan polemik yang justru mencederai semangat kebudayaan itu sendiri. “Jangan sampai kemudian menimbulkan polemik, karena kebudayaan adalah milik seluruh rakyat,” tutupnya.

Berdasarkan keterangan tertulisnya, Menteri Kebudayaan Republik Indonesia (Menbud) , Fadli Zon mengumumkan penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN). Diketahui, tanggal 17 Oktober dipilih berdasarkan pertimbangan kebangsaan yang mendalam, merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951 yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo pada 17 Oktober 1951. PP tersebut menetapkan Lambang Negara Indonesia, yaitu Garuda Pancasila, dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” sebagai bagian integral dari identitas bangsa. •we/rdn

Berita terkait

Pesan Puan ke PIA DPR di Acara Khitanan Massal: Dukung Pasangan Agar Aktif Jadi Bagian Transformasi DPR
Isu Lainnya
Pesan Puan ke PIA DPR di Acara Khitanan Massal: Dukung Pasangan Agar Aktif Jadi Bagian Transformasi DPR
Puan Minta Pemerintah Jelaskan ke DPR Langsung Soal Rencana Evakuasi Warga Palestina ke RI
Populer
Puan Minta Pemerintah Jelaskan ke DPR Langsung Soal Rencana Evakuasi Warga Palestina ke RI
HUT ke-79 DPR, Puan Bicara Soal Demokrasi Berkeadaban yang Berkedaulatan Rakyat
Populer
HUT ke-79 DPR, Puan Bicara Soal Demokrasi Berkeadaban yang Berkedaulatan Rakyat
Tags:#Seputar Parlemen
Sebelumnya

Ekosistem Ekonomi Kreatif KEK Singhasari Harus Inklusif dan Pro-Komunitas

Selanjutnya

Puan: Pembahasan RUU Pemilu Akan Ditindaklanjuti Komisi II DPR

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3349)
  • Isu Lainnya(1025)
  • Kesejahteraan Rakyat(3350)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4083)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h