E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 12 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 12 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 12 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Polri Harus Optimalisasi Pusiknas Cegah Residivis Mudah Dapatkan Keadilan Restoratif

Diterbitkan
Rabu, 21 Mei 2025 13.41 WIB
Bagikan:
Polri Harus Optimalisasi Pusiknas Cegah Residivis Mudah Dapatkan Keadilan Restoratif
PARLEMENTARIA, Jakarta – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi fokus kerja legislasi Komisi III saat ini. Salah satu isu yang mengemuka dalam revisi UU yang sudah berumur 44 tersebut adalah restorative justice atau keadilan restoratif. Ini merupakan pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan kerugian korban dan perbaikan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Untuk memperkuat keadilan restoratif diterapkan nantinya, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mendorong Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk lebih mengoptimalkan fungsi Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas). Hal itu dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan restorative justice dan melacak pelaku residivis. Nasir menekankan restorative justice seharusnya tidak diberikan kepada pelaku yang berulang kali melakukan tindak pidana.

“Jangan sampai dia residivis itu ya berulang kali dia melakukan (kejahatan) itu sebenarnya. Di Kepolisian itu kan ada Pusat Informasi Kriminal tapi sayangnya memang ini jarang mendapat perhatian. Pusat Informasi Kriminal ini kan sebenarnya bisa memberikan data ya jadi dia tersambung ke semua Polda Polres bahkan Polsek,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU dengan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), guna memperkaya penyusunan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Oleh karena itu, Politisi Fraksi PKS ini akan mendorong Polri untuk lebih mengaktifkan dan memanfaatkan Pusiknas. Pusat Informasi Kriminal ini dinilai memiliki potensi besar dalam menyediakan data yang akurat dan cepat terkait riwayat kriminal seseorang, sehingga mempermudah penegak hukum dalam menentukan apakah pelaku layak mendapatkan restorative justice atau tidak.

“Pusat Informasi kriminal yang selama ini adalah dalam pandangan saya pribadi memang kurang mendapatkan perhatian. Kalau kita lihat film-film action, pembunuhan di layar lebar itu kan begitu canggihnya mereka itu sekali ketik-ketik itu keluar semuanya (informasi criminal) bahkan yang lama-lama keluar semuanya sehingga mudah dilacak oleh penegak hukum. Tetapi di tempat kita kan kadang-kadang tertatih-tatih kita untuk mendapatkan orang tersebut,” lanjutnya. •bia/rdn

Berita terkait

Kultur Polri Harus Adaptif Kawal Ketahanan Pangan dan Keadilan Restoratif
Politik dan Keamanan
Kultur Polri Harus Adaptif Kawal Ketahanan Pangan dan Keadilan Restoratif
Kasus Nenek Saudah Harus Berujung Keadilan Hukum dan Keadilan Adat
Politik dan Keamanan
Kasus Nenek Saudah Harus Berujung Keadilan Hukum dan Keadilan Adat
Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas dengan Kedepankan Keadilan Restoratif
Politik dan Keamanan
Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas dengan Kedepankan Keadilan Restoratif
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi III
Sebelumnya

Komisi IV Serap Aspirasi Petani Terkait Penyerapan Gabah dan Jagung di Sukabumi

Selanjutnya

Komisi III Komitmen Perkuat Peran Advokat dalam Revisi KUHAP

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(817)
  • Industri dan Pembangunan(3018)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2935)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3647)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 12 km/h