E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 12 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 12 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 12 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 12 km/h
Berita/Politik dan Keamanan

RUU Statistik Fokus pada Akuisisi Data

Diterbitkan
Selasa, 29 Apr 2025 11.22 WIB
Bagikan:
RUU Statistik Fokus pada Akuisisi Data
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengundang Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta sejumlah bank besar seperti Bank Mandiri, BRI, dan BCA untuk memberikan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (RUU Statistik).

Pada kesempatan itu, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa inti pembahasan RUU Statistik adalah mengenai akuisisi data, bukan akuisisi statistik. Dengan demikian, yang menjadi dasar hukum adalah hasil kerja sama atau perjanjian antara pihak terkait dengan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Jadi kita sudah pernah mendengar, ada istilah pacta sunt servanda. Pacta sunt servanda itu adalah prinsip bahwa perjanjian harus dipatuhi. Maka bapak-bapak atau para narasumber melakukan kontrak atau kerja sama dengan BPS, dan yang menjadi dasar hukum adalah hasil perjanjian tersebut,” ujar Bob dalam rapat pleno dan rapat dengar pendapat Baleg DPR RI bersama BI, OJK, Bank Mandiri, BRI, dan BCA di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Lebih lanjut, Bob menjelaskan bahwa melalui pengaturan dalam undang-undang ini, tidak akan ada lagi kerja sama parsial yang dapat menimbulkan tanda tanya di kemudian hari. “Hari ini kita akan menyusun agar tidak terjadi praktik apple to apple atau praktik lokal parsial,” imbuhnya.

Ia berharap data yang dikelola oleh BPS benar-benar menjadi data statistik yang bermanfaat bagi kepentingan negara. “Kalau mereka mendapat data mentah dari Bapak sekalian, misalnya dari Bank Indonesia, maka BPS tidak menggunakannya untuk kepentingan sendiri. Ada pengertian mikrodata dalam persepsi BPS, dan ada juga dalam persepsi masing-masing lembaga. Ini semua harus kita satukan dalam RUU Statistik,” jelas politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Sementara itu, OJK dalam rapat tersebut menyampaikan dua perhatian utama terkait RUU Statistik.

Pertama, terkait kewajiban OJK dalam memberikan, berbagi, dan menggunakan data, serta akses sumber data oleh Badan Data Statistik Nasional (BDSN) dan penetapan status mikro untuk Sistem Registrasi Nasional (SRN) sebagaimana diatur dalam Pasal 12, 14, 15, 32, dan 50. OJK menekankan bahwa data mikro di sektor jasa keuangan sebagian bersifat rahasia dan sensitif, sehingga tidak dapat diakses secara bebas karena dapat menimbulkan konsekuensi berat.

Kedua, berkaitan dengan ketentuan bahwa penyelenggara statistik sektoral wajib mengusulkan rencana statistik sektoral, melaksanakan rekomendasi BDSN, dan menyerahkan hasil kegiatan statistik kepada BDSN sebagaimana diatur dalam Pasal 7. OJK menyarankan agar pelaporan rencana statistik tahunan tetap menjadi kewenangan masing-masing lembaga, dengan hasil yang dapat dipertukarkan demi kelancaran penyelenggaraan data nasional. •hal/aha

Berita terkait

Baleg DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Satu Data Indonesia, Fokus pada Tata Kelola Nasional
Politik dan Keamanan
Baleg DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Satu Data Indonesia, Fokus pada Tata Kelola Nasional
Pembedaan Signifikan antara RUU Satu Data Indonesia dan RUU Statistik Harus Diperjelas
Politik dan Keamanan
Pembedaan Signifikan antara RUU Satu Data Indonesia dan RUU Statistik Harus Diperjelas
Sofwan Dedy Soroti Kewenangan Akuisisi Data dalam RUU Statistik
Politik dan Keamanan
Sofwan Dedy Soroti Kewenangan Akuisisi Data dalam RUU Statistik
Tags:#Seputar Parlemen#Baleg
Sebelumnya

Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi XIII Kunjungi LPSK Yogyakarta

Selanjutnya

Dukung Ojol, Ketua BAM: Mereka Butuh Kepastian Hukum

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(817)
  • Industri dan Pembangunan(3018)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2935)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3647)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI