
“Kaitannya dengan pembayaran PPPK, jangan lupa kita punya undang-undang itu membutuhkan maksimal 30 persen saja. Tapi sebetulnya di Jawa Barat, presentasinya baru sampai di angka 25 persen. Nah, kita sih berharap ya ini ke depan, ini bisa ditahan sampai di situ saja, Pak,” ujar Ahmad Irawan kepada Parlementaria saat melakukan kunjungan kerja spesifik Komisi II ke Provinsi Jawa Barat, Bandung, Kamis (6/3/2025).
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan bahwa saat ini pengeluaran untuk belanja pegawai di Pemprov Jawa Barat masih berada di angka 25%, yang setara dengan Rp9 triliun. Sementara itu, rata-rata nasional bisa mencapai 53%, sehingga posisi Jawa Barat dinilai lebih baik dalam menjaga keseimbangan keuangan daerah.
“Karena bagaimanapun ada undang-undang bahwa maksimum pengeluaran untuk belanja pegawai itu adalah 30%, jadi agar APBD di daerah ini tetap sehat,” jelasnya. •gal/aha