E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
Berita/Politik dan Keamanan

Revisi UU TNI, Desy Ratnasari Soroti Perspektif Human Security hingga Loyalitas Ganda

Diterbitkan
Kamis, 6 Mar 2025 18.01 WIB
Bagikan:
Revisi UU TNI, Desy Ratnasari Soroti Perspektif Human Security hingga Loyalitas Ganda
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Desy Ratnasari menyoroti pentingnya perspektif human security dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar bersama Ketua Badan Pengurus Setara Institute Dr. Ismail Hasani dan Peneliti Senior Imparsial serta Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Dr. Al-Araf, Desy mengangkat sejumlah isu terkait penempatan prajurit TNI dalam birokrasi sipil dan kementerian.

Salah satu poin utama yang disoroti Desy adalah mengenai penempatan prajurit atau pejabat tinggi (Pati) TNI yang aktif dalam posisi-posisi sipil di berbagai lembaga negara. “Semua hukum manusia itu gak sempurna, pasti ada jeleknya. Nah tentu pertimbangan mudarat dan manfaatnya atau cost and benefit analisisnya dalam konteks perspektif ini sudah ada belum sih, Pak?,” tanya Desy dalam RDPU tersebut yang digelar di Ruang Rapat Komisi I, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

“Kenyataannya saat ini dalam konteks kebencanaan atau penanggulangan bencana TNI memang selalu terlibat dan paling duluan yang hadir. Atau karena memang kompetensi mereka yang lebih siap dalam situasi darurat?!” lanjutnya sembari menekankan pentingnya prinsip meritokrasi dalam penempatan prajurit TNI di birokrasi sipil, yang harus didasarkan pada kompetensi, kinerja, dan kualifikasi. 

Tak  hanya itu, Legislator Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) tersebut juga mengingatkan mengenai potensi masalah loyalitas ganda bagi prajurit yang ditempatkan di kementerian, yang bisa menyebabkan konflik antara kewajiban mereka kepada Panglima TNI dan pejabat sipil di lembaga Pemerintah.

“Bagaimana cara menghilangkan loyalitas ganda ini? Apa kebijakan yang harus diambil jika penempatan prajurit aktif memberi manfaat lebih, berdasarkan data ilmiah?” tanya Desy.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ismail Hasani dari Setara Institute menekankan pentingnya memperluas penafsiran terhadap UU TNI, terutama dalam konteks human security. Menurutnya, keamanan harus dipahami secara lebih holistik, mencakup situasi-situasi non-operasional militer seperti bencana dan penanggulangan masalah sosial. 

Ismail Hasani juga menyoroti pentingnya adanya dasar hukum yang jelas dan tegas dalam penempatan prajurit TNI di birokrasi sipil, agar tidak ada kebijakan yang diambil tanpa landasan hukum yang kuat. “Kita tidak boleh membiasakan diri mengangkat pejabat dulu baru mencari dasar hukumnya. Ini berbahaya bagi negara hukum kita,” tegas Ismail Hasani.

Di akhir diskusi, Desy Ratnasari menekankan perlunya kebijakan yang fleksibel namun tetap mempertimbangkan manfaat yang jelas bagi masyarakat. RDPU ini menjadi momen penting dalam pembahasan revisi UU TNI, yang diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih adaptif dan mengutamakan manfaat bagi masyarakat, sambil menjaga stabilitas dalam negeri. •pun/rdn

Berita terkait

Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap TNI Dalam Revisi UU TNI
Politik dan Keamanan
Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap TNI Dalam Revisi UU TNI
Pembahasan Revisi UU TNI dan UU Polri Dilanjutkan DPR Periode Berikutnya
Politik dan Keamanan
Pembahasan Revisi UU TNI dan UU Polri Dilanjutkan DPR Periode Berikutnya
TB Hasanuddin: Perlu Melihat secara Komprehensif, Kritik terhadap Proses Revisi UU TNI Hal Wajar
Politik dan Keamanan
TB Hasanuddin: Perlu Melihat secara Komprehensif, Kritik terhadap Proses Revisi UU TNI Hal Wajar
Tags:#Komisi I#Seputar Parlemen
Sebelumnya

Nilam Sari Dorong Perbaikan Kualitas Tenaga Pendidikan di Daerah 3T

Selanjutnya

Pemangkasan Anggaran Kemenag Ganggu Pelayanan Haji dan Pendidikan Madrasah

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3349)
  • Isu Lainnya(1025)
  • Kesejahteraan Rakyat(3350)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4083)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI