E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|miras|Bank Indonesia|RAPBN 2027|Gubernur Bank Indonesia|Newport|Promosi Miras|Geothermal|RUU Masyarakat Adat|NTB
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 59%
Angin: 17 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|miras|Bank Indonesia|RAPBN 2027|Gubernur Bank Indonesia|Newport|Promosi Miras|Geothermal|RUU Masyarakat Adat|NTB
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 59%
Angin: 17 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|miras|Bank Indonesia|RAPBN 2027|Gubernur Bank Indonesia|Newport|Promosi Miras|Geothermal|RUU Masyarakat Adat|NTB
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 59%
Angin: 17 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Isu Perlindungan, Ekonomi, dan Purna Penempatan Jadi Tiga Hal Pembahasan RUU PPMI

Diterbitkan
Selasa, 4 Mar 2025 18.50 WIB
Bagikan:
Isu Perlindungan, Ekonomi, dan Purna Penempatan Jadi Tiga Hal Pembahasan RUU PPMI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI). Dalam pembahasannya, ia menyoroti tiga isu utama yang harus dijawab dalam regulasi ini.

“Saya mau menegaskan dan mengajak kita semua tentang penyusunan RUU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ini. Saya kira secara filosofis setidaknya ada tiga isu yang harus kita jawab dalam undang-undang ini,” ujarnya dalam Rapat Panja Penyusunan RUU tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (03/03/2025).

Isu pertama yang disorot adalah perlindungan terhadap pekerja migran. Ia menekankan bahwa banyak pekerja migran Indonesia yang mengalami perlakuan sewenang-wenang di negara tempat mereka bekerja. Oleh karena itu, regulasi ini harus memastikan bahwa kejadian serupa tidak boleh terulang di masa mendatang. 

“Yang pertama adalah soal perlindungan. Makanya judul (RUU) nya adalah Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Karena banyak sekali selama ini kita mendengar bahwa para pekerja migran kita itu diperlakukan sewenang-wenang di negara tempat mereka bekerja. Oleh karena itu undang-undang ini harus bisa menjawab bahwa tidak boleh lagi ada kejadian yang seperti itu,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Isu kedua yang menjadi perhatian adalah aspek ekonomi. Menurutnya, pekerja migran Indonesia merupakan sumber devisa terbesar kedua setelah sektor Migas. Namun, ia menilai bahwa masih banyak potensi keuangan negara yang hilang akibat adanya praktik ilegal dalam penyaluran tenaga kerja migran. 

“Oleh karena itu, menurut saya, memang harus diatur sedemikian rupa supaya tidak lagi ada yang ilegal, artinya tidak lagi ada sumber atau potensi keuangan negara yang menguap, yang harusnya masuk ke negara tapi entah kemana-mana gitu, karena dilaksanakan secara ilegal atau namanya sekarang nonprosedural,” paparnya.

Isu ketiga yang dibahas dalam RUU ini adalah tanggung jawab negara terhadap pekerja migran, termasuk pascapekerja migran kembali ke tanah air. Doli menilai bahwa ini merupakan langkah progresif dalam kebijakan perlindungan pekerja migran.

“Isu yang ketiga adalah lihat di akhir-akhir pasal ini, ini tanggung jawab negara, tanggung jawab pemerintah terhadap pekerja migran atau purna mereka menjadi kerja migran di luar. Ya ini terobosan baru menurut saya, agak progresif gitu, bahwa setelah bekerja pun pemerintah punya tanggung jawab,” jelasnya. •gal/rdn

Berita terkait

Fungsi Perlindungan dan Keberlanjutan Harus Ditegaskan dalam Pembahasan RUU Kehutanan
Politik dan Keamanan
Fungsi Perlindungan dan Keberlanjutan Harus Ditegaskan dalam Pembahasan RUU Kehutanan
Kejelasan Batas Wilayah dan Karakteristik Daerah Jadi Aspek Utama Pembahasan RUU Kabupaten di Kalteng
Politik dan Keamanan
Kejelasan Batas Wilayah dan Karakteristik Daerah Jadi Aspek Utama Pembahasan RUU Kabupaten di Kalteng
RUU Desain Industri Harus Jadi Instrumen Penggerak Ekonomi Kreatif dan Inovasi Nasional
Politik dan Keamanan
RUU Desain Industri Harus Jadi Instrumen Penggerak Ekonomi Kreatif dan Inovasi Nasional
Tags:#Seputar Parlemen#Baleg
Sebelumnya

Turunkan Harga Pangan, Mufti Anam: Pentingnya Tindakan Nyata, Bukan Janji Semata

Selanjutnya

Jaga Harga Pangan Stabil, Koordinasi Antar Kementer Perlu Ditingkatkan

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1056)
  • Industri dan Pembangunan(3702)
  • Isu Lainnya(1052)
  • Kesejahteraan Rakyat(3703)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4582)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|miras|Bank Indonesia|RAPBN 2027|Gubernur Bank Indonesia|Newport|Promosi Miras|Geothermal|RUU Masyarakat Adat|NTB
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 59%
Angin: 17 km/h