E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RAPBN 2027|Ekonomi|Kesehatan|Bencana|RUU Sisdiknas|SPMB|PTN|Anggaran|Pendidikan|PHK|Perguruan Tinggi|fiskal|UU TPKS
Jakarta:
Berawan sebagian
28°C
Terasa: 34°C
Lembab: 81%
Angin: 3 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RAPBN 2027|Ekonomi|Kesehatan|Bencana|RUU Sisdiknas|SPMB|PTN|Anggaran|Pendidikan|PHK|Perguruan Tinggi|fiskal|UU TPKS
Jakarta:
Berawan sebagian
28°C
Terasa: 34°C
Lembab: 81%
Angin: 3 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RAPBN 2027|Ekonomi|Kesehatan|Bencana|RUU Sisdiknas|SPMB|PTN|Anggaran|Pendidikan|PHK|Perguruan Tinggi|fiskal|UU TPKS
Jakarta:
Berawan sebagian
28°C
Terasa: 34°C
Lembab: 81%
Angin: 3 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Akomodir Berbagai Perubahan, Putusan MK Jadi Landasan Revisi UU Ketenagakerjaan

Diterbitkan
Rabu, 26 Feb 2025 12.00 WIB
Bagikan:
Akomodir Berbagai Perubahan, Putusan MK Jadi Landasan Revisi UU Ketenagakerjaan
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan penting untuk direvisi. Hal itu menyusul adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XX1/2023 yang berdampak besar terhadap penggunaan Tenaga Kerja Asing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing hingga waktu istirahat. DPR prinsipnya merespon positif soal perlunya dibentuk dan memisahkan UU Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.

Selain putusan MK, Politisi Fraksi Partai NasDem itu menyebut alasan perlunya revisi UU Ketenagakerjaan adalah beleid ini belum pernah diperbaiki sejak awal terbit tahun 2003. Sehingga, perlu diubah untuk mengakomodasi berbagai perubahan dan perkembangan ketenagakerjaan.

“Yang harus diperhatikan, tenaga kerja lokal wajib diutamakan dalam semua jenis jabatan, sedangkan tenaga kerja asing boleh diisi (ditempatkan) jika posisi tersebut tidak dapat diisi oleh tenaga kerja lokal,” ungkapnya dalam Rapat Kerja Komisi IX dengan kepala BKD Setjen DPR, di Gedung DPR, Senin (24/2/2025).

Ia menambahkan, tenaga kerja asing perlu mendapatkan perlindungan yang sama seperti tenaga kerja domestik, selebihnya tenaga kerja domestik harus diutamakan dalam posisi kerja mengacu pada RUU Ketenagakerjaan.

Pemerintah juga  perlu menjabarkan tenaga kerja outsourcing, sedangkan pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diwajibkan maksimal 5 tahun. Tenaga kerja asing juga diwajibkan berbahasa Indonesia guna meminimalkan penggunaan bahasa asing.

“Upah juga perlu diperhatikan. Jangan sampai ada kecemburuan sosial. Dewan keupahan juga harus dihidupkan kembali. Sedangkan, PHK baru bisa dilakukan jika mendapatkan persetujuan dari lembaga perindustrian yang bersifat mengikat,” tuturnya.

Sebelumnya, pertimbangan putusan MK no.168/PUU-XX1/2023 merekomendasikan pembuat UU untuk membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru. Membacakan pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Prof Enny Nurbaningsih, menguraikan beberapa poin penting.

Antara lain, secara faktual, materi/substansi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan berulang kali dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya ke MK. Merujuk data pengujian UU di MK, sebagian materi/substansi UU 13/2003 telah 37 kali diuji konstitusionalitasnya.

Diketahui, dalam putusan berjumlah 687 halaman tersebut, Mahkamah meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023. Pertimbangan hukum tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Mahkamah menilai adanya kemungkinan perhimpitan norma antara Undang-Undang Nomro 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja. Terutama  terkait dengan norma dalam UU Ketenagakerjaan yang diubah (baik berupa pasal dan ayat) sulit dipahami secara awam, termasuk sulit dipahami oleh pekerja/buruh. Jika semua masalah tersebut dibiarkan berlarut-larut dan tidak segera dihentikan/diakhiri, tata kelola dan hukum ketenagakerjaan akan mudah terperosok dan kemudian terjebak dalam ancaman ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berkepanjangan. •tnr/dn

Berita terkait

Revisi UU Pemilu Akomodir Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan Minimal 30 Persen
Politik dan Keamanan
Revisi UU Pemilu Akomodir Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan Minimal 30 Persen
Revisi UU Aceh Jadi Landasan Kelanjutan Dana Otsus
Politik dan Keamanan
Revisi UU Aceh Jadi Landasan Kelanjutan Dana Otsus
Revisi UU PPSK Tegakkan Putusan MK dan Perkuat Fungsi Pengawasan
Ekonomi dan Keuangan
Revisi UU PPSK Tegakkan Putusan MK dan Perkuat Fungsi Pengawasan
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi IX
Sebelumnya

Tingkatkan Keterampilan PMI, Peran BLK Perlu Dimaksimalkan

Selanjutnya

Sambut Danantara, Legislator Dorong Pengelolaannya, Wujudkan Asta Cita

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(942)
  • Industri dan Pembangunan(3351)
  • Isu Lainnya(1025)
  • Kesejahteraan Rakyat(3355)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4089)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RAPBN 2027|Ekonomi|Kesehatan|Bencana|RUU Sisdiknas|SPMB|PTN|Anggaran|Pendidikan|PHK|Perguruan Tinggi|fiskal|UU TPKS
Jakarta:
Berawan sebagian
28°C
Terasa: 34°C
Lembab: 81%
Angin: 3 km/h