E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h
Berita/Politik dan Keamanan

Revisi UU Penyiaran: Ditolak Dewan Pers, Dibutuhkan Generasi Muda Lindungi dari Konten Negatif

Diterbitkan
Selasa, 19 Nov 2024 12.32 WIB
Bagikan:
Revisi UU Penyiaran: Ditolak Dewan Pers, Dibutuhkan Generasi Muda Lindungi dari Konten Negatif

Anggota Komisi I DPR RI Desy Ratnasari saat diwawancara Parlementaria di Gedung Nusantara, DPR RI. Foto: Cantika/vel.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Wacana penolakan terhadap Revisi UU Penyiaran sempat bergilir beberapa waktu lalu, salah satunya berasal dari Dewan Pers dan Komunitas Pers. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPR RI Desy Ratnasari mempertanyakan latar belakang penolakan terhadap RUU yang digadang akan menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 itu.

“Menurut saya kalau memang sebuah penolakan dalam bentuk ketidaknyamanan terhadap substansi, pasal berapa itu bisa dibicarakan dan bisa dikompromikan. Menurut saya itu tidak serta-merta menolak tanpa urutan penolakan atau keterangannya atau penjelasannya atau argumentasinya. Saya rasa ini juga untuk kebaikan bersama,” ujar Desy saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I dengan Dewan Pers, Komisi Informasi Publik (KIP), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang digelar Senin, (18/11/2024) Desy menyoroti ketidakberdayaan KPI dalam mengawasi platform digital. Dengan gamblang, ia mengungkapkan kekhawatirannya terkait penggunaan platform digital di kalangan anak-anak. 

Pada rapat tersebut, ia tak menampik banyak orang tua yang memberikan anak akses ke perangkat digital termasuk platform hiburan. Ia lantas memberikan perhatian pada iklan pop-up yang sering muncul saat anak-anak menonton, yang tidak selalu sesuai dengan usia anak-anak. Beberapa iklan tersebut bahkan mengarahkan pada konten berlangganan seperti sinetron atau drama yang mengandung unsur-unsur yang tak sesuai dengan budaya dan norma yang berlaku di Indonesia.

Desy menilai salah satu upaya untuk meminimalisir dampak buruk dari terpaan informasi dan stimulus yang didapatkan dari berbagai platform digital adalah dengan memberikan penguatan kepada KPI melalui Revisi UU Penyiaran.

“Sebenarnya perlindungan adab, akhlak, nasionalisme itu intinya (revisi UU Penyiaran). Nah sementara KPI sendiri tidak punya wewenang untuk melakukan hal itu, untuk melakukan pengawasan, untuk memberikan peringatan dan sebagainya”

Revisi ini diperlukan untuk melindungi anak-anak dan generasi muda dari konten yang tidak sesuai usia, yang bisa mengikis budaya dan nilai-nilai nasionalisme. Selain itu, Desy mengungkapkan bahwa KPI saat ini belum memiliki kewenangan yang cukup untuk melakukan pengawasan efektif, sehingga revisi UU Penyiaran menjadi langkah krusial untuk memperkuat peran dan kewenangan lembaga tersebut.

“Sebenarnya perlindungan adab, akhlak, nasionalisme itu intinya (revisi UU Penyiaran). Nah sementara KPI sendiri tidak punya wewenang untuk melakukan hal itu, untuk melakukan pengawasan, untuk memberikan peringatan dan sebagainya. Salah satu cara pintu masuk untuk memberikan penguatan kewenangan dan kelembagaan KPI ini adalah melalui Revisi UU Penyiaran tadi,” lanjutnya. 

Lebih jauh, Politisi Fraksi PAN ini menyatakan bahwa KPI, KIP, dan Dewan Pers seharusnya dianggap sebagai satu kesatuan yang bekerja bersama dalam memberikan informasi yang akuntabel dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Ia menambahkan bahwa informasi yang diawasi oleh lembaga-lembaga tersebut juga memiliki peran penting dalam mencerdaskan anak bangsa. Untuk mencapai hal ini ia menekankan perlunya kerjasama yang baik antar lembaga tersebut. 

Dilansir dari berbagai sumber, penolakan terhadap revisi Undang-Undang Penyiaran muncul karena draf RUU tersebut berpotensi mengancam kebebasan pers dan mereduksi independensi media. Adapun salah satu pasal yang dianggap kontroversial adalah terkait dengan penayangan jurnalisme investigasi.

Adapun Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2019-2024 dan diajukan kembali oleh DPR untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. •uc/rdn

Berita terkait

Nihayatul Wafiroh: Revisi UU Ketenagakerjaan Harus Lindungi Pekerja dari PHK Terselubung
Kesejahteraan Rakyat
Nihayatul Wafiroh: Revisi UU Ketenagakerjaan Harus Lindungi Pekerja dari PHK Terselubung
Tidak Hanya Soal Hukum, Revisi UU Penyiaran Mendesak Dibahas dari Sisi Sosial dan Kultural
Politik dan Keamanan
Tidak Hanya Soal Hukum, Revisi UU Penyiaran Mendesak Dibahas dari Sisi Sosial dan Kultural
Farhan Jelaskan Duduk Perkara Revisi UU Penyiaran: Konflik Antara Platform Terestrial dan Digital
Politik dan Keamanan
Farhan Jelaskan Duduk Perkara Revisi UU Penyiaran: Konflik Antara Platform Terestrial dan Digital
Tags:#Berita Utama#Komisi I
Sebelumnya

Revisi UU Hak Cipta Harus Bisa Mengakomodasi Perkembangan Zaman

Selanjutnya

Komisi II Tegaskan Pilkada 2024 Tanggung Jawab Bersama Pemda dan Instansi Lainnya

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3348)
  • Isu Lainnya(1025)
  • Kesejahteraan Rakyat(3349)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4081)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI