E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 73%
Angin: 9 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 73%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 73%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 73%
Angin: 9 km/h
Berita/Populer

Paripurna DPR Setujui Delapan Poin Perubahan dalam Revisi RUU Wantimpres

Diterbitkan
Jumat, 20 Sep 2024 10.22 WIB
Bagikan:
Paripurna DPR Setujui Delapan Poin Perubahan dalam Revisi RUU Wantimpres

Ketua Badan Legislasi RI, Wihadi Wiyanto, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024). Foto : Eno/Andri.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Revisi Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) telah disetujui dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Merujuk pada laporan Ketua Badan Legislasi RI, Wihadi Wiyanto, dalam rapat paripurna tersebut, disepakati bahwa revisi RUU Wantimpres terdiri dari delapan poin perubahan yang secara garis besar meliputi pergantian nama hingga penambahan ketentuan mengenai tugas. Adapun Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan Dewan Pertimbangan Presiden.

Adapun dari 8 (delapan) angka perubahan yang secara garis besar disepakati adalah sebagai berikut. Satu, perubahan nama lembaga dari Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Dua, perubahan Pasal 2 terkait tanggung jawab Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia kepada Presiden dan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia merupakan lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.

Tiga, perubahan juga terjadi pada Pasal 7 ayat (1) terkait komposisi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia yang terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Empat, persyaratan syarat untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia yang termaktub dalam pasal 8 ditambahkan huruf g yang pada rumusan RUU awal disebutkan tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Adapun perubahan ini kemudian disempurnakan menjadi tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal itu sebagaimana yang telah diputuskan disepakati dalam rapat paripurna tersebut.

Lima, pada pembahasan RUU Wantimpres dilakukan juga penambahan ayat (4) dalam Pasal 9 terkait Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia merupakan pejabat negara. Enam, penyesuaian juga terjadi pada rumusan Pasal 12 huruf b dan penjelasannya terkait dengan istilah pejabat manajerial dan nonmanajerial yang disesuaikan dengan undang-undang yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara.

Tujuh, penambahan rumusan Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Negara pada Pasal II angka 2. Delapan, penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang pada Pasal II.

Pembahasan revisi Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dibahas di Badan Legislasi RI dan telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI pada Rapat Paripurna 11 Juni 2024 lalu.

“Sesuai dengan penugasan Rapat Paripurna kepada Badan Legislasi untuk melakukan pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, Badan Legislasi bersama Pemerintah telah melaksanakan rapat-rapat secara intensif, detil, dan cermat dengan tetap mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat,” tutur Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ke tahap pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR melalui kesepakatan dalam rapat pleno yang digelar di Selasa (10/9/2024) lalu.

Rapat pleno tersebut dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto, dan dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, serta Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas. •uc/rdn

Berita terkait

Baleg Setujui RUU Perubahan UU LLAJ Dibawa ke Paripurna sebagai Inisiatif DPR
Politik dan Keamanan
Baleg Setujui RUU Perubahan UU LLAJ Dibawa ke Paripurna sebagai Inisiatif DPR
RUU Kehutanan Siap Dibawa ke Paripurna Jadi Usul Inisiatif DPR, Sempurnakan Delapan Pembahasan
Politik dan Keamanan
RUU Kehutanan Siap Dibawa ke Paripurna Jadi Usul Inisiatif DPR, Sempurnakan Delapan Pembahasan
Seluruh Fraksi DPR Setujui RUU Perubahan UU Polri Jadi Usul Inisiatif DPR
Politik dan Keamanan
Seluruh Fraksi DPR Setujui RUU Perubahan UU Polri Jadi Usul Inisiatif DPR
Sebelumnya

Lebih Berdampak Negatif, Tolak Ekspor Pasir Laut!

Selanjutnya

Banggar Sampaikan Sejumlah Catatan terkait Target Indikator Kesejahteraan dalam APBN 2025

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1056)
  • Industri dan Pembangunan(3703)
  • Isu Lainnya(1053)
  • Kesejahteraan Rakyat(3704)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4586)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI

PODCAST

IKUTI KAMI