E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 90%
Angin: 3 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 90%
Angin: 3 km/h
/
/
Berita/Industri dan Pembangunan

Lebih Berdampak Negatif, Tolak Ekspor Pasir Laut!

Diterbitkan
Jumat, 20 Sep 2024 10.20 WIB
Bagikan:
Lebih Berdampak Negatif, Tolak Ekspor Pasir Laut!

Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan. Foto : Dok/Andri.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menyatakan sikap tidak setuju dengan kebijakan Pemerintah yang membuka kembali keran ekspor pasir laut. Pemerintah diminta untuk mengkaji kembali kebijakan tersebut karena dapat berdampak terhadap ekologi laut dan menimbulkan masalah sosial.

“Kami mewanti-wanti Pemerintah untuk kembali mempertimbangkan kebijakan ini karena ekspor pasir bisa menyebabkan ekologi laut terancam bencana! Dan bila terjadi bencana ekologi, itu bisa merugikan Indonesia berkali-kali lipat dibandingkan keuntungan yang didapat,” ujar Daniel Johan dalam keterangan rilisnya yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Kebijakan ekspor pasir laut tertuang dalam dua aturan Menteri Perdagangan yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Keduanya merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Mei 2023.

Ia mengingatkan, penambangan pasir laut untuk diekspor bisa menimbulkan permasalahan dalam berbagai aspek kehidupan alam dan masyarakat. “Dibukanya keran ekspor pasir laut ini memiliki banyak dampak, baik pada lingkungan dan sosial. Terutama terhadap lingkungan laut yang berdampak secara serius,” tuturnya.

Dampak serius yang dapat terjadi, di antaranya, yakni degradasi Terumbu Karang. karena ekstraksi pasir laut dapat merusak terumbu karang dan habitat laut lainnya. Kemudian, penurunan kualitas air dikarenakan aktivitas penggalian dapat menyebabkan pencemaran dan perubahan kualitas air laut. Serta mempercepat erosi pantai dan mengubah bentuk garis pantai serta mengganggu habitat spesies laut yang bergantung pada substrat dasar laut untuk berkembang biak.

“Dibukanya keran ekspor pasir laut ini memiliki banyak dampak, baik pada lingkungan dan sosial. Terutama terhadap lingkungan laut yang berdampak secara serius”

“Kebijakan ini pun dapat menyebabkan penurunan populasi spesies sebab aktivitas penggalian dapat mengancam spesies yang tinggal di area tersebut. Belum lagi adanya potensi besar gangguan jaring makanan laut karena perubahan lingkungan dapat mempengaruhi rantai makanan di ekosistem laut,” lanjutnya.

Politisi Fraksi PKB itu mengingatkan dampak besar lainnya dari kebijakan penambangan pasir untuk diekspor, yakni hilangnya pulau-pulau kecil Indonesia seperti yang sudah pernah terjadi sebelumnya. “Kejadian pulau-pulau kecil akan hilang seperti 20 tahun yang lalu selama proses penambangan pasir laut yang diekspor akan terulang,” tukasnya

Ekspor pasir laut dari Indonesia ke luar negeri sebenarnya telah dilarang sejak 20 tahun lalu, tepatnya pada era Presiden Megawati Soekarnoputri. Pelarangan ekspor pasir laut oleh Presiden Megawati didasari dengan alasan karena tindakan tersebut hanya akan menguntungkan negara lain, seperti Singapura, dan merugikan Indonesia karena keuntungannya yang didapat negara rendah.

“Kita berharap Pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan ekspor pasir laut ini dan mengambil langkah yang lebih bijaksana. Semua ini dilakukan demi menjaga keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan rakyat,” ungkapnya. •gal/rdn

Berita terkait

Komisi VI Berkomitmen Panggil Mendag terkait Kebijakan Ekspor Pasir Laut
Industri dan Pembangunan
Komisi VI Berkomitmen Panggil Mendag terkait Kebijakan Ekspor Pasir Laut
Ekspor Pasir Laut Rugikan Nelayan, Ekosistem Laut, dan Bertentangan dengan Visi Ekonomi Hijau
Industri dan Pembangunan
Ekspor Pasir Laut Rugikan Nelayan, Ekosistem Laut, dan Bertentangan dengan Visi Ekonomi Hijau
Kebijakan Ekspor Pasir Laut Ancam Kesejahteraan Nelayan!
Industri dan Pembangunan
Kebijakan Ekspor Pasir Laut Ancam Kesejahteraan Nelayan!
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi IV
Sebelumnya

Kebijakan Ekspor Pasir Laut Ancam Kesejahteraan Nelayan!

Selanjutnya

Paripurna DPR Setujui Delapan Poin Perubahan dalam Revisi RUU Wantimpres

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(758)
  • Industri dan Pembangunan(2695)
  • Isu Lainnya(981)
  • Kesejahteraan Rakyat(2576)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3195)
  • Populer(416)
  • Uncategorized(1)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Dampak penutupan selat hormus

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 90%
Angin: 3 km/h