
Anggota komisi II DPR RI Cornelis usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (23/8/2024). Foto : Hira/Andri.
“lalu verifikasi dengan E-Certificate. Nah ini kan baru tahap awalnya. Selain daripada itu, HGU-HGU yang di dalamnya ada perkampungan, ada kebun-kebun masyarakat, ada tanah-tanah masyarakat yang belum clear,” ujar Cornelis kepada Parlementaria usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (23/8/2024)
Lebih lanjut, dirinya berharap kehadiran perwakilan Kementerian ATR/BPN di Provinsi Kalimantan Barat dapat membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut. “Sehingga, mereka (mafia tanah) ditangkap dan lain-lain. Nah ini tadi sudah keluar peraturan pemerintahnya bagaimana tetap caranya, demikian juga yang tinggal di hutan-hutan produksi,” lanjut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Di samping itu, menurutnya Perwakilan Kementerian ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat juga perlu berkoordinasi dengan KLHK setempat guna menyelesaikan permasalahan terkait lahan tersebut, sehingga masyarakat yang ditangkap dapat dilepaskan “Nah ini tantangan yang berat. Karena itu, ATR-BPN perlu minimal pembiayaan ATR-BPN- nya ditambah,” pungkasnya. •hal/rdn