E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
/
/
Berita/Isu Lainnya

Gobel Ingatkan Pelaku Industri agar Waspadai Penerapan Bea Impor Tambahan

Diterbitkan
Kamis, 11 Jul 2024 10.00 WIB
Bagikan:
Gobel Ingatkan Pelaku Industri agar Waspadai Penerapan Bea Impor Tambahan

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang), Rachmad Gobel. Foto : Azka/Andri.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang), Rachmad Gobel, mengingatkan pelaku industri dalam negeri untuk mewaspadai rencana penerapan bea impor tambahan terhadap sejumlah produk impor.

“Mekanismenya bisa rumit dan memberi pekerjaan tambahan kepada pelaku industri dalam negeri, sementara barang impor jalan terus masuk ke pasar dalam negeri,” ungkap Gobel dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Seperti diberitakan berbagai media, pemerintah saat ini sedang menggodok peraturan untuk menerapkan bea impor tambahan bagi sejumlah produk dari negara yang melakukan praktik dumping serta sejumlah produk yang sudah bisa diproduksi di Indonesia. Bea impor tambahan itu bisa mencapai 200 persen. Dumping adalah praktik dagang yang dilakukan oleh eksportir dengan cara menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri.

Rencana itu dilatarbelakangi oleh maju-mundurnya sikap pemerintah dalam mengatur impor dan perlindungan terhadap industri dalam negeri. Awalnya diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Permendag itu kemudian direvisi menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mengharuskan adanya pertimbangan teknis (pertek) untuk sejumlah produk yang sudah diproduksi di dalam negeri.

Namun, belum sempat berjalan, permendag itu kembali direvisi melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang mengecualikan sejumlah produk dari persyaratan pertek, yaitu produk tekstil, pakaian jadi, elektronika, dan katup. Akibatnya, sejumlah pabrik tekstil bangkrut dan puluhan ribu buruh kehilangan pekerjaan. Sejumlah kontrak untuk Original Equipment Manufacture (OEM) di bidang elektronika juga dibatalkan.

Seperti dikutip sejumlah media, Menteri Perdagangan menyatakan pemerintah mengenakan bea impor tambahan untuk melindungi produk dalam negeri. Bea impor tambahan itu melalui instrumen Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).

Menurutnya, ada tujuh komoditas yang akan terkena bea impor tambahan tersebut, yaitu tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi, keramik, elektronika, kosmetika, barang tekstil jadi, dan alas kaki. Penerapan regulasi itu akan melibatkan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).

Gobel mempertanyakan efektivitas regulasi pengenaan bea impor tambahan tersebut. Karena hal itu akan memaksa pelaku industri di Indonesia mendaftarkan kasusnya di KPPI dan KADI jika ingin suatu produk terkena bea impor tambahan. Untuk bisa mendaftarkan itu, pelaku industri harus melakukan sejumlah persiapan seperti pengumpulan data.

“Ini namanya pelaku industri harus bekerja di luar tugasnya membuat barang. Padahal pengaduannya belum tentu diterima dan prosesnya pun lama,” katanya.

Selain itu, Gobel mengingatkan agar pemerintah mempelajari bagaimana negara-negara yang berpenduduk besar melindungi dan membangun industri di dalam negeri. “Mereka sangat canggih dalam menerapkan nontariff barrier (NTB). Negara berpenduduk besar seperti Indonesia merupakan target market yang menggiurkan,” katanya.

Oleh karena itu, untuk mengatasi masalah itu, pemerintah diminta kembali ke regulasi seperti yang diatur dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024. “Ini cara yang paling ampuh dan efisien,” kata Politisi Fraksi Partai NasDem ini. •rdn

Berita terkait

Penerapan Industri Hijau Kewajiban Pelaku Usaha, Kepastian HGU PT Bridgestone Harus Diselesaikan
Industri dan Pembangunan
Penerapan Industri Hijau Kewajiban Pelaku Usaha, Kepastian HGU PT Bridgestone Harus Diselesaikan
Kunker di Malang, Puan Dengarkan Keluh Kesah Pelaku Industri Rokok Kecil
Isu Lainnya
Kunker di Malang, Puan Dengarkan Keluh Kesah Pelaku Industri Rokok Kecil
Bea Cukai Perlu Evaluasi Aturan Impor Bahan Baku Guna Dukung Tumbuhnya Industri Tekstil
Ekonomi dan Keuangan
Bea Cukai Perlu Evaluasi Aturan Impor Bahan Baku Guna Dukung Tumbuhnya Industri Tekstil
Sebelumnya

Legislator Sambut Positif Eksplorasi Laut Indonesia oleh OceanX

Selanjutnya

Fadli Zon Pastikan Tujuh Parlemen Negara Pasifik Siap Hadir dalam Pertemuan IPPP

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3349)
  • Isu Lainnya(1025)
  • Kesejahteraan Rakyat(3350)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4083)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h