Telusuri semua artikel berita korpolkam
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI menerima masukan dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) yang diselenggarakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. RDPU ini berlangsung di ruang rapat Komisi III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
PARLEMENTARIA, Tangerang - Keterbatasan kewenangan Kantor Pertanahan (Kantah) dinilai menjadi salah satu persoalan klasik yang terus berulang dalam penyelesaian urusan agraria di berbagai daerah. Kondisi tersebut disebut berpotensi menimbulkan penumpukan perkara di tingkat kantor wilayah (Kanwil) dan menghambat percepatan investasi.
PARLEMENTARIA, Kota Bogor – Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, menegaskan pentingnya peran Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) sebagai “rahim” bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mencetak sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.
PARLEMENTARIA, Tangerang – Perubahan tata ruang yang dinilai semakin mudah terjadi pascareformasi dinilai berpotensi mengancam kemandirian pemenuhan kebutuhan pokok nasional di masa depan. Alih fungsi lahan pertanian, khususnya di kawasan Pantai Utara (Pantura), disebut perlu menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.
PARLEMENTARIA, Bogor – Anggota Komisi II DPR RI, Aus Hidayat Nur, mempertanyakan sejauh mana kurikulum pendidikan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN benar-benar mengintegrasikan nilai-nilai Berakhlak ke dalam seluruh program pendidikan dan pelatihan (diklat) teknis.
PARLEMENTARIA, Kota Tangerang - Kesetaraan layanan pertanahan bagi masyarakat dan korporasi menjadi salah satu sorotan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Selasa (7/4/2026). Anggota Komisi II DPR RI Cindy Monica Salsabila Setiawan menegaskan pelayanan ATR/BPN harus menjamin akses yang sama bagi seluruh lapisan masyarakat agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyoroti belum adanya riset komprehensif terkait ganja medis yang seharusnya dilakukan pemerintah, khususnya oleh Kementerian Kesehatan. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI bersama Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
PARLEMENTARIA, Kota Bogor – Sekolah kedinasan dinilai sebagai instrumen penting dalam mencetak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, berintegritas, dan memiliki kompetensi teknis sesuai kebutuhan birokrasi modern. Menurut Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI, Aria Bima, masih terdapat sejumlah tantangan, terutama dalam menyelaraskan kurikulum pendidikan dengan kebutuhan di lapangan.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Penyusunan dasar konstitusional dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia menjadi fokus utama dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (7/4/2026). Hal ini dinilai penting untuk memastikan setiap ketentuan dalam RUU memiliki landasan hukum yang kuat dan sesuai dengan sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga menyoroti serius persoalan peredaran narkotika terutama kondisi di daerah pemilihannya, Sumatera Utara, yang sudah berada dalam situasi darurat narkoba. Ia menyebut peredaran narkotika kini tidak lagi mengenal batas usia maupun lingkungan dan menegaskan bahwa kunci utama pemberantasan narkoba bukan hanya pada regulasi, tetapi pada komitmen aparat penegak hukum.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menyoroti pentingnya penguatan posisi Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) agar memiliki pengaruh yang signifikan dalam menangani persoalan HAM. Ia menekankan dua catatan krusial, yakni meminta kementerian memperkuat instrumen perlindungan sengketa agraria masyarakat adat agar kementerian tidak terbatas hanya menjadi memantau atau memproses saja.
PARLEMENTARIA, Jakarta - DPR RI menegaskan bahwa ketentuan mengenai penetapan status dan tingkat bencana dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah dirumuskan secara konstitusional dan sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.