27 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Surabaya – Penguatan substansi pada RUU Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) dinilai dapat memberikan perlindungan bagi Warga Negara Indonesia, khususnya kepada kelompok rentan yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI terus memperdalam pembahasan terkait perlindungan perempuan dan kepastian hukum dalam perkara lintas negara. Khususnya dalam kasus perkawinan campur antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI, Soedeson Tandra, dalam RDPU dengan Pakar Tentang Hukum Perdata Internasional di Nusantara II, Senayan, Jakarta,.