14 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus dikebut agar dapat disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada Desember 2026. Kepastian tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI memastikan kembali bahwa RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026. Menurut Ketua Komisi III, Habiburokhman, bahwa jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR di tahun ini, termasuk setelah dipotong masa reses, berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini hanya membutuhkan waktu sekitar delapan minggu lagi.