
Ketua Pengawas Koperasi Pegawai Sekretariat Jendral (Setjen) DPR RI Indra Pahlevi saat memberikan sambutan dalam Rapat Anggota Khusus (RAK) Koperasi Setjen DPR RI di Ruang Rapat KK 2, Gedung DPR.|Foto: Mentari/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Pengawas Koperasi Pegawai Sekretariat Jendral (Setjen) DPR RI Indra Pahlevi berkomitmen melaksanakan pengawasan secara independen, objektif, dan berkesinambungan melalui pemeriksaan, evaluasi serta pemantauan tindak lanjut yang terukur. Melalui sinergi dengan pengurus dan manajemen, hasil pengawasan diharapkan mampu mendorong perbaikan tata kelola, peningkatan kinerja usaha, efisiensi pemanfaatan sumber daya dan manfaat yang lebih besar bagi seluruh anggota koperasi.
Menurut Indra, arah dan fokus pengawasan akan berfokus pada kendala dan kepatuhan, penguatan tata kelola, pengelolaan dan pengembangan usaha serta manfaat bagi anggota. Di sisi lain, mekanisme pengawasan akan dibagi menjadi 5 kategori diantaranya perencanaan, pemberitahuan, atau pemeriksaan dan analisis, temuan dan rekomendasi, pembahasan dan pemantauan.
“Dimulai dari perencanaan dengan menyelaraskan jadwal dengan program kerja dan prioritas risiko, kemudian pemberitahuan dengan menyampaikan rencana dan ruang lingkup pemeriksaan kepada pihak terakhir, pemeriksaan dan analisis dengan mengumpulkan, memeriksa dan mengevaluasi data, temuan dan rekomendasi dengan menyusun hasil pengawasan dan langkah perbaikan, serta membahas hasil pengawasan dan memastikan rekomendasi ditindak lanjuti,” ungkap Indra di Ruang Rapat KK 2, Gedung DPR, Selasa (3/11/2026).
Ia menambahkan, program kerja juga akan difokuskan kepada audit dan pemeriksaan keuangan, peningkatan kompetensi sdm dan lainnya penyusunan standar dan instrumen pengawasan.
“Pada intinya kita akan memastikan keandalan laporan keuangan, kepatuhan, dan efektivitas pengendalian keuangan. Kemudian memperkuat kualitas pengawasan memalui pelatihan dan benchmarking serta menyediakan pendoman, indikator dan perangkat pemeriksaan yang terukur,” imbuhnya. (tn/aha)